Bekerja di Jepang sebagai warga negara asing berarti Anda mendapatkan perlindungan tenaga kerja yang sama dengan pekerja Jepang. Namun banyak pemegang SSW (特定技能 / Tokutei Ginou) yang belum mengetahui hak-hak spesifik yang wajib dihormati majikan, tanpa memandang jenis visa, kebangsaan, atau bentuk pekerjaan.
Artikel ini membahas 10 hak hukum terpenting yang harus dipahami setiap pekerja asing di Jepang — dari upah minimum, lembur, hingga asuransi kecelakaan kerja dan konsultasi gratis.
Hak 1 — Upah Minimum (最低賃金)
Undang-undang Upah Minimum Jepang (最低賃金法) menjamin upah minimum bagi semua pekerja termasuk warga negara asing. Upah minimum ditetapkan per prefektur. Per Oktober 2025, rata-rata nasional sekitar 1.121 yen/jam. Tokyo sekitar 1.226 yen/jam, beberapa prefektur pedesaan sekitar 1.023 yen/jam.
Penting: Selalu periksa upah minimum di prefektur tempat Anda bekerja. Jika majikan membayar di bawah standar, itu melanggar hukum. Lihat di situs Kementerian Tenaga Kerja Jepang.
Hak 2 — Upah Lembur (残業代)
Jam kerja standar menurut Undang-undang Standar Tenaga Kerja adalah 8 jam/hari dan 40 jam/minggu. Kerja melebihi batas ini harus dibayar dengan tarif lembur:
| Jenis Kerja | Tarif |
|---|---|
| Lembur biasa (>8 jam/hari atau >40 jam/minggu) | Minimal 125% |
| Lembur melebihi 60 jam/bulan | Minimal 150% |
| Kerja malam (22:00–05:00) | Tambahan 25% |
| Hari libur resmi | Minimal 135% |
Perhatian: Mewajibkan lembur tanpa bayaran (サービス残業) melanggar hukum. Catat jam kerja Anda sendiri sebagai bukti.
Hak 3 — Cuti Tahunan Berbayar (年次有給休暇)
Berdasarkan Pasal 39 Undang-undang Standar Tenaga Kerja, pekerja yang telah bekerja secara terus-menerus selama 6 bulan dan hadir minimal 80% hari kerja berhak atas 10 hari cuti berbayar. Jumlah bertambah setiap tahun hingga maksimal 20 hari.
Kewajiban 5 hari cuti: Sejak April 2019, majikan wajib memastikan pekerja dengan 10+ hari cuti mengambil setidaknya 5 hari per tahun. Cuti yang tidak digunakan hangus setelah 2 tahun.
Hak 4 — Asuransi Kecelakaan Kerja (労災保険)
Asuransi Kecelakaan Kerja (労災保険) mencakup semua pekerja di Jepang tanpa terkecuali, tidak peduli kebangsaan, status visa, atau jenis pekerjaan. Premi sepenuhnya dibayar majikan. Biaya pengobatan akibat kecelakaan di tempat kerja atau dalam perjalanan ke/dari tempat kerja ditanggung penuh.
Jika majikan menolak mengurus klaim: Anda bisa langsung datang ke Kantor Inspeksi Standar Tenaga Kerja (労働基準監督署) untuk mengajukan klaim sendiri.
Hak 5 — Pendaftaran Asuransi Sosial (社会保険)
Sistem asuransi sosial Jepang meliputi:
- Asuransi Kesehatan (健康保険): Menanggung 70% biaya medis; Anda hanya membayar 30%
- Asuransi Pensiun Karyawan (厚生年金保険): Kontribusi dapat dikembalikan sebagian saat Anda meninggalkan Jepang (脱退一時金)
- Asuransi Ketenagakerjaan (雇用保険): Memberikan tunjangan pengangguran jika Anda kehilangan pekerjaan secara tidak sukarela
Wajib didaftarkan: Perusahaan dengan 5+ karyawan tetap harus mendaftarkan karyawan ke asuransi kesehatan dan pensiun. Penolakan pendaftaran oleh majikan merupakan pelanggaran hukum.
Hak 6 — Perlakuan Setara / Tanpa Diskriminasi
Pasal 3 Undang-undang Standar Tenaga Kerja melarang majikan membedakan gaji dan kondisi kerja berdasarkan kebangsaan. Majikan tidak boleh membayar lebih rendah kepada pekerja asing yang melakukan pekerjaan yang sama, atau mengancam visa Anda karena Anda menuntut hak.
Hak 7 — Kontrak Kerja Tertulis (労働条件通知書)
Berdasarkan Pasal 15 Undang-undang Standar Tenaga Kerja, majikan wajib memberikan dokumen tertulis syarat-syarat kerja sebelum atau saat mulai bekerja, mencakup: masa kontrak, lokasi kerja, jam kerja, upah, dan kondisi pengunduran diri. Simpan salinan Anda dengan baik.
Hak 8 — Bergabung dengan Serikat Pekerja (労働組合)
Berdasarkan Undang-undang Serikat Pekerja (労働組合法), semua pekerja termasuk warga negara asing berhak bergabung atau membentuk serikat pekerja. Majikan tidak boleh memecat, menurunkan jabatan, atau merugikan Anda hanya karena bergabung dengan serikat.
Hak 9 — Konsultasi Tenaga Kerja Gratis (無料相談窓口)
Anda berhak atas layanan konsultasi gratis dan rahasia dari pemerintah Jepang:
- Kantor Inspeksi Standar Tenaga Kerja (労働基準監督署): Gratis, dapat mengajukan pengaduan anonim, berwenang memerintahkan koreksi pelanggaran
- Sudut Konsultasi Pekerja Asing (外国人労働者相談コーナー): Tersedia di setiap kantor tenaga kerja prefektur, layanan dalam hingga 14 bahasa termasuk Bahasa Indonesia
Info lebih lanjut: Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan (厚生労働省)
Hak 10 — Tinggal Selama Proses Perubahan Visa
Jika Anda mengajukan permohonan perubahan status tinggal (在留資格変更許可申請) sebelum visa habis, Anda diizinkan tinggal di Jepang selama permohonan diproses — bahkan hingga 2 bulan setelah masa tinggal berakhir.
Yang harus diingat: Ajukan sebelum visa habis. Bawa tanda terima (受付票) bersama kartu residensi. Info di isa.go.jp
Jika tidak yakin dengan status visa: Hubungi perusahaan afiliasi kami, 行政書士法人Tree, yang menangani semua prosedur visa.
Ada Pertanyaan Tentang Hak Anda?
TreeGlobalPartners menyediakan dukungan penempatan kerja gratis untuk pekerja SSW / Tokutei Ginou. Semua prosedur visa ditangani oleh perusahaan afiliasi 行政書士法人Tree.
Konsultasi Gratis →Pertanyaan Umum
Ringkasan
- Hak yang sama dengan pekerja Jepang — kebangsaan tidak mengurangi perlindungan hukum
- Upah minimum berbeda tiap prefektur — rata-rata ~1.121 yen/jam (Oktober 2025)
- Lembur wajib dibayar — 125% biasa; 150% lebih dari 60 jam/bulan
- 10 hari cuti berbayar setelah 6 bulan kerja — maksimal 20 hari
- Asuransi kecelakaan kerja berlaku untuk semua — majikan bayar preminya
- Konsultasi gratis tersedia — termasuk layanan Bahasa Indonesia
- TreeGlobalPartners gratis untuk pekerja — visa ditangani 行政書士法人Tree
Cari Majikan yang Menghormati Hak Pekerja?
TreeGlobalPartners menghubungkan pekerja SSW dengan perusahaan terpercaya di seluruh Jepang. Penempatan kerja sepenuhnya gratis. Visa ditangani oleh 行政書士法人Tree.
Dukungan Penempatan Kerja Gratis →