Bekerja di Jepang sebagai warga negara asing berarti Anda mendapatkan perlindungan tenaga kerja yang pada prinsipnya setara dengan pekerja Jepang. Namun banyak pemegang SSW yang belum mengetahui hak-hak spesifik yang wajib dihormati majikan, tanpa memandang jenis visa, kebangsaan, atau bentuk pekerjaan.

Artikel ini membahas 10 hak hukum terpenting yang harus dipahami setiap pekerja asing di Jepang — dari upah minimum, lembur, hingga asuransi kecelakaan kerja dan konsultasi gratis.

Hak 1 — Upah Minimum

Undang-undang Upah Minimum Jepang menjamin upah minimum bagi semua pekerja termasuk warga negara asing. Upah minimum ditetapkan per prefektur. Per Oktober 2025, rata-rata nasional sekitar 1.121 yen/jam. Tokyo sekitar 1.226 yen/jam, beberapa prefektur pedesaan sekitar 1.023 yen/jam.

Penting: Selalu periksa upah minimum di prefektur tempat Anda bekerja. Jika majikan membayar di bawah standar, itu melanggar hukum. Lihat di situs Kementerian Tenaga Kerja Jepang.

Hak 2 — Upah Lembur

Jam kerja standar menurut Undang-undang Standar Tenaga Kerja adalah 8 jam/hari dan 40 jam/minggu. Kerja melebihi batas ini harus dibayar dengan tarif lembur:

Jenis KerjaTarif
Lembur biasa (>8 jam/hari atau >40 jam/minggu)Minimal 125%
Lembur melebihi 60 jam/bulanMinimal 150%
Kerja malam (22:00–05:00)Tambahan 25%
Hari libur wajib menurut UUMinimal 135%

Perhatian: Mewajibkan lembur tanpa bayaran melanggar hukum. Catat jam kerja Anda sendiri sebagai bukti.

Hak 3 — Cuti Tahunan Berbayar

Berdasarkan Pasal 39 Undang-undang Standar Tenaga Kerja, pekerja yang telah bekerja secara terus-menerus selama 6 bulan dan hadir minimal 80% hari kerja berhak atas 10 hari cuti berbayar. Jumlah bertambah setiap tahun hingga maksimal 20 hari.

Kewajiban 5 hari cuti: Sejak April 2019, majikan wajib memastikan pekerja dengan 10+ hari cuti mengambil setidaknya 5 hari per tahun. Cuti yang tidak digunakan hangus setelah 2 tahun.

Ketentuan ini berlaku untuk pekerja penuh waktu. Pekerja paruh waktu mendapat cuti berbayar secara proporsional sesuai jam kerja.

Hak 4 — Asuransi Kecelakaan Kerja

Asuransi Kecelakaan Kerja mencakup semua pekerja di Jepang tanpa terkecuali, tidak peduli kebangsaan, status visa, atau jenis pekerjaan. Premi sepenuhnya dibayar majikan. Biaya pengobatan akibat kecelakaan di tempat kerja atau dalam perjalanan ke/dari tempat kerja ditanggung penuh. Untuk kompensasi penggantian penghasilan dan santunan lainnya, besarannya ditentukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika majikan menolak mengurus klaim: Anda bisa langsung datang ke Kantor Inspeksi Standar Tenaga Kerja untuk mengajukan klaim sendiri.

Hak 5 — Pendaftaran Asuransi Sosial

Sistem asuransi sosial Jepang meliputi:

Wajib didaftarkan: Semua badan hukum wajib mendaftarkan karyawan ke asuransi kesehatan dan pensiun tanpa batas jumlah karyawan. Untuk usaha perseorangan, kewajiban ini berlaku jika memiliki 5 karyawan tetap atau lebih. Penolakan pendaftaran oleh majikan merupakan pelanggaran hukum.

Hak 6 — Perlakuan Setara / Tanpa Diskriminasi

Pasal 3 Undang-undang Standar Tenaga Kerja melarang majikan membedakan gaji dan kondisi kerja berdasarkan kebangsaan. Majikan tidak boleh membayar lebih rendah kepada pekerja asing yang melakukan pekerjaan yang sama, atau mengancam visa Anda karena Anda menuntut hak.

Hak 7 — Kontrak Kerja Tertulis

Berdasarkan Pasal 15 Undang-undang Standar Tenaga Kerja, majikan wajib memberikan dokumen tertulis syarat-syarat kerja sebelum atau saat mulai bekerja, mencakup: masa kontrak, lokasi kerja, jam kerja, upah, dan kondisi pengunduran diri. Simpan salinan Anda dengan baik.

Hak 8 — Bergabung dengan Serikat Pekerja

Berdasarkan Undang-undang Serikat Pekerja, semua pekerja termasuk warga negara asing berhak bergabung atau membentuk serikat pekerja. Majikan tidak boleh memecat, menurunkan jabatan, atau merugikan Anda hanya karena bergabung dengan serikat.

Hak 9 — Konsultasi Tenaga Kerja Gratis

Anda berhak atas layanan konsultasi gratis dan rahasia dari pemerintah Jepang:

Hak 10 — Tinggal Selama Proses Perubahan / Perpanjangan Visa

Jika Anda mengajukan permohonan perubahan status tinggal sebelum visa habis, Anda diizinkan tinggal di Jepang selama permohonan diproses — hingga keputusan keluar atau maksimal 2 bulan setelah masa tinggal berakhir, mana yang lebih dahulu.

Yang harus diingat: Ajukan sebelum visa habis. Bawa tanda terima bersama kartu residensi. Jika mengajukan secara online melalui sistem iNIS, bukti pengajuan elektronik berfungsi sebagai penggantireception slip. Info di moj.go.jp/isa/

Jika tidak yakin dengan status visa: Hubungi perusahaan afiliasi kami, Tree Administrative Scrivener Corporation, yang menangani semua prosedur visa.

Untuk Pekerja Asing yang Ingin Membangun Karier di Jepang

Layanan TreeGlobalPartners sepenuhnya gratis untuk pekerja asing — tidak ada biaya apapun, tidak ada biaya tersembunyi. Kami mendukung pergantian pekerjaan atau pekerjaan baru yang sesuai di Jepang dengan pemberi kerja terverifikasi. Aplikasi visa, perubahan status, dan prosedur dukungan terdaftar ditangani melalui perusahaan afiliasi grup Tree Administrative Scrivener Corporation, memberikan Anda layanan satu pintu yang sebenarnya.

Konsultasi dengan TreeGlobalPartners →

Pertanyaan Umum

Ya. Undang-undang upah minimum berlaku sama untuk semua. Rata-rata nasional sekitar 1.121 yen/jam (Oktober 2025), berbeda tiap prefektur.
Catat jam kerja, lalu hubungi Kantor Inspeksi Standar Tenaga Kerja. Gratis dan bisa anonim.
Ya. Undang-undang Serikat Pekerja menjamin hak ini. Majikan tidak boleh melakukan pembalasan.
Ya. Mencakup semua pekerja tanpa memandang kebangsaan atau visa. Premi dibayar penuh oleh majikan.
Tidak. Biaya dibayar perusahaan rekrutmen, gratis untuk pekerja. Proses visa oleh Tree Administrative Scrivener Corporation.

Ringkasan

  • Hak yang sama dengan pekerja Jepang — kebangsaan tidak mengurangi perlindungan hukum
  • Upah minimum berbeda tiap prefektur — rata-rata ~1.121 yen/jam (Oktober 2025)
  • Lembur wajib dibayar — 125% biasa; 150% lebih dari 60 jam/bulan
  • 10 hari cuti berbayar setelah 6 bulan kerja — maksimal 20 hari
  • Asuransi kecelakaan kerja berlaku untuk semua — majikan bayar preminya
  • Konsultasi gratis tersedia — termasuk layanan Bahasa Indonesia
  • TreeGlobalPartners gratis untuk pekerja — visa ditangani Tree Administrative Scrivener Corporation

Untuk Pekerja Asing yang Ingin Membangun Karier di Jepang

Layanan TreeGlobalPartners sepenuhnya gratis untuk pekerja asing — tidak ada biaya apapun, tidak ada biaya tersembunyi. Kami mendukung pergantian pekerjaan atau pekerjaan baru yang sesuai di Jepang dengan pemberi kerja terverifikasi. Aplikasi visa, perubahan status, dan prosedur dukungan terdaftar ditangani melalui perusahaan afiliasi grup Tree Administrative Scrivener Corporation, memberikan Anda layanan satu pintu yang sebenarnya.

Konsultasi dengan TreeGlobalPartners →

Penafian: Informasi dalam artikel ini akurat per April 2026 dan hanya untuk tujuan informasi umum. Undang-undang tenaga kerja, upah minimum, dan peraturan visa dapat berubah. Lihat Ministry of Health, Labour and Welfare dan Immigration Services Agency untuk informasi terkini.