Di banyak kota, papan nama LPK berjejer di pinggir jalan dan iklannya memenuhi media sosial: kursus bahasa Jepang, kelas persiapan tes keterampilan, sampai janji "pasti berangkat kerja ke Jepang". Sebagian lembaga ini serius dan memang membantu banyak orang berangkat dengan benar. Sebagian lain menjual harapan, memungut uang jauh di atas kewajaran, lalu menghilang. Dari luar keduanya terlihat sama: ada kelas, ada seragam, ada foto keberangkatan. Artikel ini menjelaskan apa itu LPK menurut aturan Indonesia, apa bedanya dengan P3MI, bagaimana mengecek izinnya sendiri dalam beberapa menit, biaya seperti apa yang masuk akal dan tagihan mana yang melanggar hukum, apa yang wajib Anda periksa sebelum menandatangani apa pun, serta ke mana melapor kalau Anda terlanjur dirugikan. Acuannya adalah aturan resmi Indonesia dan Jepang yang berlaku per Agustus 2026. Perlu kami sampaikan sejak awal bahwa tulisan ini adalah penjelasan mengenai aturan dan prosedur, bukan penawaran lowongan. Layanan penyaluran kerja TreeGlobalPartners Inc. ditujukan bagi mereka yang sudah berdomisili di Jepang, dan kami tidak menyalurkan pekerjaan bagi pembaca yang masih berada di luar Jepang.
Apa itu LPK dan sebatas apa kewenangannya
LPK adalah Lembaga Pelatihan Kerja, yaitu lembaga yang menyelenggarakan pelatihan kerja. Bentuknya bisa LPK swasta, LPK pemerintah, atau LPK milik perusahaan. Perizinannya berada di sektor ketenagakerjaan dan kini diproses lewat sistem perizinan berusaha berbasis risiko (OSS): lembaga harus memiliki Nomor Induk Berusaha dan sertifikat standar yang terverifikasi, dengan verifikasi lapangan oleh dinas tenaga kerja bersama dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu di daerah.
Poin yang paling sering disalahpahami: izin LPK adalah izin untuk melatih, bukan izin untuk memberangkatkan orang bekerja ke luar negeri. Sebuah LPK boleh mengajarkan bahasa Jepang, mengenalkan budaya kerja, dan menyiapkan Anda menghadapi tes keterampilan atau tes bahasa. Kewenangannya berhenti di situ. Ketika lembaga yang hanya berizin LPK berkata "kami yang memberangkatkan Anda", Anda sedang mendengar sesuatu yang tidak sesuai dengan dasar izinnya.
Ada dua jalur lanjutan yang berbeda. Untuk pemagangan ke luar negeri, lembaga harus punya izin tambahan berupa izin penyelenggaraan pemagangan ke luar negeri dari Direktur Jenderal di Kementerian Ketenagakerjaan yang membidangi pelatihan vokasi; izin inilah yang di lapangan sering disebut "izin SO". Untuk hubungan kerja sebagai pekerja migran, yang berwenang adalah P3MI, bukan LPK.
LPK, izin pemagangan, dan P3MI: tiga peran yang sering tertukar
Perbedaan ini bukan sekadar soal istilah. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menyebut tegas siapa saja pelaksana penempatan pekerja migran ke luar negeri: badan pemerintah, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), atau perusahaan yang menempatkan pekerjanya sendiri (Pasal 49). P3MI wajib memegang SIP3MI dari Menteri (Pasal 51) dan, setiap kali akan menempatkan, wajib memegang SIP2MI yang harus mencantumkan negara tujuan penempatan (Pasal 59). Orang perseorangan alias calo dilarang melakukan penempatan (Pasal 69), dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak lima belas miliar rupiah (Pasal 81).
Peserta pemagangan berada di kotak yang berbeda lagi. Undang-undang yang sama menyatakan pelajar dan peserta pelatihan di luar negeri tidak termasuk pekerja migran menurut undang-undang tersebut (Pasal 4 ayat 2). Artinya, aturan biaya dan skema perlindungan yang berlaku untuk Anda berbeda tergantung Anda berangkat sebagai peserta pemagangan atau sebagai pekerja. Tanyakan sejak pertemuan pertama: saya akan berangkat sebagai apa, dengan izin tinggal apa.
| Pihak | Izin yang wajib dimiliki | Boleh dilakukan | Tidak boleh dilakukan |
|---|---|---|---|
| LPK | Nomor Induk Berusaha dan sertifikat standar sektor ketenagakerjaan, diverifikasi dinas tenaga kerja | Melatih bahasa dan keterampilan, menyiapkan peserta menghadapi tes | Menempatkan Anda bekerja ke luar negeri |
| LPK dengan izin pemagangan luar negeri (sering disebut "SO") | Izin LPK ditambah izin penyelenggaraan pemagangan ke luar negeri dari Direktur Jenderal | Mengirim peserta pemagangan sesuai program yang disetujui | Menempatkan pekerja migran dalam hubungan kerja |
| P3MI | SIP3MI dari Menteri, ditambah SIP2MI untuk setiap penempatan | Merekrut dan menempatkan pekerja migran ke negara tujuan yang tercantum | Menempatkan tanpa SIP2MI (Pasal 72 huruf c) |
| Perorangan atau calo | Tidak ada | Tidak ada | Dilarang menempatkan pekerja migran (Pasal 69, pidana Pasal 81) |
Perbedaan jalur P3MI dan jalur mandiri dibahas terpisah di Lewat P3MI atau mandiri? Dua jalur kerja ke Jepang dan bedanya, sedangkan sistem pendaftaran resmi untuk Tokutei Ginou dijelaskan di SO SSW: portal resmi pemerintah untuk kerja Tokutei Ginou di Jepang.
Untuk Pekerja Asing yang Ingin Membangun Karier di Jepang
Layanan TreeGlobalPartners sepenuhnya gratis untuk pekerja asing — tidak ada biaya apapun, tidak ada biaya tersembunyi. Kami mendukung pergantian pekerjaan atau pekerjaan baru yang sesuai di Jepang dengan pemberi kerja terverifikasi. Aplikasi visa, perubahan status, dan prosedur dukungan terdaftar ditangani melalui perusahaan afiliasi grup Tree Administrative Scrivener Corporation, memberikan Anda layanan satu pintu yang sebenarnya.
Konsultasi dengan TreeGlobalPartners →Cara mengecek izin sebelum Anda mendaftar
Pengecekan berikut bisa Anda lakukan sendiri, gratis, dan sebaiknya selesai sebelum Anda membayar rupiah pertama.
- Cari nama lembaga di direktori lembaga pelatihan pada portal SIAPkerja Kementerian Ketenagakerjaan (kelembagaan.kemnaker.go.id). Cocokkan nama badan hukum dan alamatnya, bukan sekadar nama merek di spanduk.
- Minta salinan Nomor Induk Berusaha dan sertifikat standar LPK-nya. Nama, alamat, dan bidang usaha dalam dokumen itu harus sama dengan lembaga yang Anda datangi; data perizinan berusaha bersumber dari sistem OSS (oss.go.id).
- Jika yang ditawarkan adalah program pemagangan ke Jepang, minta surat izin penyelenggaraan pemagangan ke luar negeri dari Direktur Jenderal di Kementerian Ketenagakerjaan. Izin LPK saja tidak cukup untuk program ini. Setelah itu cocokkan nama lembaga dengan daftar lembaga pengirim yang diakui pemerintah dan dipublikasikan pihak Jepang, yaitu "Daftar Lembaga Pengirim yang Diakui Pemerintah Asing" di situs Organization for Technical Intern Training (www.otit.go.jp/system/sender/list_sender/). Daftar itu memuat lembaga asal Indonesia dan diperbarui berkala, termasuk pencoretan lembaga yang izinnya dicabut. Lembaga yang tidak tercantum di sana tidak dapat mengirim peserta pemagangan teknis ke Jepang meskipun izin dalam negerinya terlihat lengkap.
- Jika yang ditawarkan adalah pekerjaan, bukan pemagangan, tanyakan P3MI mana yang akan menempatkan Anda. Cek namanya pada daftar lembaga di sistem KP2MI (siskop2mi.bp2mi.go.id) dan tanyakan SIP2MI untuk lowongan Anda, karena SIP2MI harus mencantumkan negara tujuan.
- Konfirmasi ke dinas tenaga kerja kabupaten atau kota tempat lembaga berdomisili. Merekalah yang melakukan verifikasi lapangan, jadi mereka tahu status lembaga di wilayahnya.
- Jika masih ragu, hubungi call center Kementerian Ketenagakerjaan di 1500630 untuk urusan lembaga pelatihan dan pemagangan, atau call center KP2MI di 08001000 untuk urusan penempatan pekerja migran.
- Datangi kantornya pada jam kerja biasa. Lihat apakah ada kelas yang benar-benar berjalan, pengajar tetap, dan papan nama permanen di alamat yang sama dengan dokumen izin.
Kalau satu saja langkah di atas macet, misalnya nama badan hukum di dokumen berbeda dengan nama di brosur, nama lembaga tidak ditemukan pada daftar resmi pihak Jepang, atau tidak ada satu pun surat izin yang bisa ditunjukkan, berhenti dulu. Lembaga yang benar tidak akan tersinggung ketika calon peserta memeriksa legalitasnya.
Uang: biaya yang masuk akal dan tagihan yang melanggar aturan
Artikel ini sengaja tidak menyebut angka rupiah, karena biaya kursus berbeda-beda menurut lama program, jumlah jam belajar, ada tidaknya asrama, dan daerah. Patokan yang lebih berguna bukan angkanya, melainkan empat hal: biayanya tertulis dalam perjanjian, rinciannya jelas per komponen, ada kuitansi resmi atas nama lembaga, dan tidak ada komponen yang memang dilarang.
Biaya pelatihan itu sendiri adalah biaya jasa yang wajar, karena Anda membeli jam pengajaran. Yang berbeda adalah biaya penempatan. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 menyatakan pekerja migran Indonesia tidak dapat dibebani biaya penempatan (Pasal 30 ayat 1), dan rincian komponennya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Badan (Pasal 30 ayat 2). Cakupan pembebasan tersebut tidak sama untuk semua jabatan dan negara tujuan, jadi jangan menebak-nebak: minta P3MI menuliskan komponen mana yang menjadi tanggungan siapa, lalu konfirmasikan ke KP2MI.
Ada pula larangan yang sangat tegas, yaitu membebankan komponen biaya penempatan yang sudah ditanggung calon pemberi kerja kepada calon pekerja migran (Pasal 72 huruf a), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak lima belas miliar rupiah (Pasal 86). Ancaman yang sama berlaku untuk penempatan tanpa SIP2MI.
| Permintaan uang atau dokumen | Status | Yang sebaiknya Anda lakukan |
|---|---|---|
| Biaya kursus yang tertulis dalam perjanjian pelatihan, ada rincian dan kuitansi | Wajar sebagai biaya jasa pelatihan | Simpan kuitansi dan pastikan pembayaran masuk ke rekening lembaga |
| Biaya penempatan dibebankan kepada Anda sebagai calon pekerja migran | Bertentangan dengan Pasal 30 ayat (1) | Minta rincian tertulis komponen biaya, lalu konfirmasi ke KP2MI |
| Komponen biaya yang sudah ditanggung pemberi kerja ditagihkan lagi kepada Anda | Dilarang (Pasal 72 huruf a, pidana Pasal 86) | Hentikan pembayaran, simpan bukti, dan laporkan |
| Uang jaminan agar Anda tidak pindah kerja, atau kontrak denda bila berhenti | Bertabrakan dengan syarat izin tinggal Tokutei Ginou dan dilarang dalam pemagangan teknis di Jepang | Jangan tandatangani, dan minta lembaga menunjukkan dasar hukumnya |
| Paspor atau ijazah asli ditahan lembaga | Penahanan paspor bertentangan dengan hak menguasai dokumen perjalanan (Pasal 6 ayat 1), dan di Jepang undang-undang pemagangan teknis melarang penyelenggara maupun lembaga pengawas menyimpan paspor atau kartu residensi peserta (Pasal 48). Ijazah tidak tercakup larangan Pasal 48, tetapi tetap tidak perlu Anda serahkan dalam bentuk asli. | Serahkan fotokopi; jika penyerahan sementara memang wajib, minta tanda terima tertulis |
| Transfer ke rekening pribadi pengurus tanpa kuitansi | Tidak wajar dan menyulitkan Anda menuntut pengembalian | Minta rekening resmi lembaga dan kuitansi bernomor |
| Tawaran pinjaman berbunga untuk menutup biaya program | Berisiko tinggi meski tidak selalu ilegal | Hitung ulang kemampuan Anda sebelum menandatangani apa pun |
Beberapa pengeluaran memang wajar Anda tanggung sendiri bila skemanya menentukan demikian, misalnya pembuatan paspor di kantor imigrasi, surat keterangan catatan kepolisian, pemeriksaan kesehatan, atau biaya pendaftaran tes. Cirinya khas: pembayaran dilakukan kepada instansi atau penyelenggara resmi, tarifnya terbuka, dan ada bukti bayar resmi. Pembahasan lebih rinci soal komponen biaya keberangkatan ada di Biaya wajar berangkat kerja ke Jepang dan cara mengenali pungutan ilegal.
Aturan Jepang yang ikut melindungi Anda
Sisi Jepang punya rem tersendiri, dan itu berguna sebagai alat ukur ketika sebuah lembaga di Indonesia menagih sesuatu yang terasa aneh.
Untuk Tokutei Ginou, peraturan menteri tentang standar kontrak kerja Tokutei Ginou mewajibkan biaya pendampingan bagi pekerja Tokutei Ginou nomor satu ditanggung perusahaan penerima, dan melarang biaya itu dibebankan kepada pekerja, baik langsung maupun tidak langsung. Termasuk di dalamnya biaya penerjemah pada panduan sebelum keberangkatan, orientasi kehidupan, layanan konsultasi dan wawancara berkala, serta biaya antar-jemput bandara saat masuk dan meninggalkan Jepang. Sewa tempat tinggal tetap boleh Anda bayar sebatas biaya sebenarnya.
Aturan izin masuk untuk Tokutei Ginou nomor satu juga menuntut dua hal yang layak Anda ingat. Pertama, bila Anda membayar biaya kepada lembaga di negara asal untuk penyaluran atau persiapan keberangkatan, Anda harus memahami jumlah dan rinciannya serta menyetujuinya. Kedua, biaya rutin seperti makan dan tempat tinggal harus sepadan dengan yang Anda terima, besarannya wajar, dan disertai rincian tertulis. Selain itu tidak boleh ada uang jaminan yang ditahan, pengelolaan harta Anda oleh pihak lain, maupun kontrak denda bila Anda berhenti. Karena itu simpan semua kuitansi dan salinan perjanjian: dokumen inilah yang menunjukkan bahwa biaya Anda wajar.
Untuk pemagangan teknis, undang-undang pemagangan teknis Jepang melarang kontrak denda atau ganti rugi atas ketidakpatuhan program, termasuk yang dibuat dengan keluarga Anda, dan melarang kontrak simpanan wajib (Pasal 47). Undang-undang yang sama melarang pihak penyelenggara dan lembaga pengawas menyimpan paspor atau kartu residensi peserta, serta melarang pembatasan tidak wajar atas kebebasan Anda keluar dan menjalani kehidupan pribadi (Pasal 48). Peserta juga berhak melaporkan pelanggaran kepada otoritas imigrasi dan menteri tenaga kerja Jepang, dan tidak boleh dirugikan karena laporan itu (Pasal 49).
Satu hal lagi yang perlu Anda ketahui sebelum menandatangani program jangka panjang. Sistem pemagangan teknis sedang dihapus dan digantikan sistem baru bernama Ikusei Shurou (Employment for Skill Development) berdasarkan undang-undang yang diundangkan 21 Juni 2024 dan mulai berlaku 1 April 2027. Rencana pemagangan teknis nomor satu masih dapat diajukan sampai sekitar Februari 2027 dan peserta yang programnya sudah berjalan diatur lewat ketentuan peralihan, tetapi keberangkatan yang direncanakan setelah tanggal itu kemungkinan besar tunduk pada aturan sistem baru, termasuk daftar lembaga pengirim yang diakui secara terpisah. Karena itu tanyakan kepada lembaga Anda dengan skema mana Anda akan diberangkatkan dan kapan, lalu minta jawabannya tertulis.
Kesimpulan praktisnya sederhana. Kalau sebuah lembaga meminta uang jaminan agar Anda tidak kabur dari perusahaan, meminta Anda menandatangani perjanjian denda, atau menahan paspor Anda, permintaan itu bertabrakan dengan aturan di negara tempat Anda akan tinggal bertahun-tahun.
Untuk Pekerja Asing yang Ingin Membangun Karier di Jepang
Layanan TreeGlobalPartners sepenuhnya gratis untuk pekerja asing — tidak ada biaya apapun, tidak ada biaya tersembunyi. Kami mendukung pergantian pekerjaan atau pekerjaan baru yang sesuai di Jepang dengan pemberi kerja terverifikasi. Aplikasi visa, perubahan status, dan prosedur dukungan terdaftar ditangani melalui perusahaan afiliasi grup Tree Administrative Scrivener Corporation, memberikan Anda layanan satu pintu yang sebenarnya.
Konsultasi dengan TreeGlobalPartners →Yang harus diperiksa sebelum menandatangani apa pun
Ada tiga jenis dokumen yang sering tercampur dalam pikiran calon peserta, padahal isinya berbeda: perjanjian pelatihan dengan LPK, Perjanjian Penempatan dengan P3MI, dan Perjanjian Kerja dengan pemberi kerja di Jepang. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 bahkan menempatkan Perjanjian Penempatan dan Perjanjian Kerja sebagai bagian dari dokumen yang wajib dimiliki calon pekerja migran, bersama paspor, visa kerja, sertifikat kompetensi, dan surat keterangan sehat (Pasal 13).
- Jangan menandatangani formulir kosong, kolom yang belum terisi, atau dokumen berbahasa Jepang tanpa terjemahan yang Anda pahami.
- Minta salinan setiap dokumen yang Anda tandatangani pada hari itu juga. Kalau tidak boleh dibawa pulang, minimal foto seluruh halamannya.
- Pastikan tercantum jenis pekerjaan, nama dan lokasi tempat kerja, gaji pokok, jam kerja, aturan lembur, potongan asrama dan utilitas, lama kontrak, serta pihak yang menanggung tiket.
- Periksa siapa penerima uang Anda. Seharusnya badan hukum lembaga, bukan rekening pribadi, dan kuitansinya atas nama lembaga.
- Tanyakan apa yang terjadi bila Anda gagal tes atau perusahaan membatalkan: berapa yang dikembalikan, dalam berapa hari, dan tertulis di pasal berapa.
- Simpan sendiri paspor, ijazah asli, dan kartu keluarga. Berikan fotokopi, kecuali untuk proses yang memang mensyaratkan penyerahan sementara dengan tanda terima tertulis.
- Daftar dokumen yang biasanya diminta dari sisi Indonesia bisa Anda cocokkan lebih dulu lewat Dokumen dari Indonesia untuk kerja di Jepang: paspor, SKCK, ijazah.
Undang-undang menjamin hak Anda memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja dan tata cara penempatan, memperoleh penjelasan hak dan kewajiban yang tertuang dalam Perjanjian Kerja, serta menguasai dokumen perjalanan Anda sendiri selama bekerja (Pasal 6 ayat 1). Meminta salinan bukan sikap curiga, melainkan menjalankan hak.
Tanda bahaya yang paling sering muncul
- Janji "dijamin pasti berangkat" atau "pasti lulus tes", dan angka gaji yang jauh di atas kebiasaan bidang tersebut tanpa penjelasan.
- Desakan membayar hari itu juga dengan alasan kuota tinggal sedikit.
- Pembayaran diminta tunai tanpa kuitansi, atau ke rekening pribadi pengurus.
- Nama lembaga di brosur dan media sosial berbeda dengan nama badan hukum pada dokumen izin.
- Menolak menyebut nama perusahaan pemberi kerja di Jepang sampai Anda melunasi pembayaran.
- Permintaan memalsukan atau "merapikan" ijazah, riwayat kerja, atau dokumen keluarga.
- Tawaran berangkat lebih dulu dengan visa turis dan "diurus di sana".
- Permintaan menyerahkan paspor atau ijazah asli untuk disimpan lembaga.
- Seluruh komunikasi hanya lewat akun media sosial pribadi, tanpa kantor yang bisa didatangi.
Satu pola perlu diwaspadai secara khusus: lembaga yang menawarkan pinjaman untuk menutup biaya program. Utang besar sebelum berangkat membuat Anda sulit keluar dari situasi buruk di Jepang, karena setiap pikiran untuk berhenti berbenturan dengan cicilan di rumah. Aturan Jepang soal larangan uang jaminan dan kontrak denda justru dibuat untuk mencegah pola utang semacam ini.
Kalau sudah terlanjur: ke mana melapor
Langkah pertama selalu sama, yaitu mengumpulkan bukti. Simpan kuitansi, bukti transfer, brosur, tangkapan layar percakapan, nama orang yang menerima uang, dan salinan dokumen yang Anda tandatangani.
- Call center KP2MI: 08001000 dari dalam negeri dan +6221-29244800 dari luar negeri.
- Pengaduan lewat WhatsApp KP2MI di +62 811-8080-141 (dari Indonesia cukup tulis 0811-8080-141), atau surat elektronik ke halopelindungan@bp2mi.go.id.
- Dinas tenaga kerja kabupaten atau kota untuk lembaga pelatihan dan pemagangan yang bermasalah, serta call center Kementerian Ketenagakerjaan di 1500630.
- Kepolisian setempat bila uang Anda dibawa kabur, karena penempatan oleh orang perseorangan diancam pidana berat menurut Pasal 69 dan Pasal 81.
Peserta pemagangan teknis yang sudah berada di Jepang dapat berkonsultasi dalam bahasa Indonesia ke Pusat Konsultasi Bahasa Ibu milik Organization for Technical Intern Training (OTIT) di nomor bebas pulsa 0120-250-192. Layanan ini buka setiap hari Selasa dan Kamis pukul 11.00 sampai 19.00 serta setiap hari Sabtu pukul 09.00 sampai 17.00 waktu Jepang, dan tutup pada hari libur nasional Jepang serta 29 Desember sampai 3 Januari; di luar jam tersebut pesan Anda dapat ditinggalkan pada mesin penjawab.
Perlu diperhatikan bahwa nomor bebas pulsa berawalan 0120 hanya dapat dihubungi dari dalam wilayah Jepang. Jika Anda masih berada di Indonesia atau di luar Jepang, gunakan formulir konsultasi daring berbahasa Indonesia di https://www.support.otit.go.jp/soudan/id/ yang menerima kiriman selama 24 jam setiap hari, atau konsultasikan melalui LPK dan organisasi pengawas (kanri dantai) Anda. Kanal konsultasi ketenagakerjaan lain di Jepang dirangkum di Hotline dan sumber konsultasi tenaga kerja di Jepang.
TreeGlobalPartners Inc. adalah perusahaan yang memegang izin penyaluran kerja dari pemerintah Jepang dan tidak pernah memungut biaya apa pun dari pelamar. Layanan penyaluran kerja kami ditujukan bagi mereka yang sudah tinggal di Jepang, sehingga selama Anda masih berada di luar Jepang kami tidak dapat menawarkan lowongan. Setelah Anda tiba di Jepang dan mulai mencari pekerjaan, silakan hubungi kami lewat halaman konsultasi di /id/contact/. Urusan izin tinggal dan dukungan setelah Anda bekerja ditangani perusahaan grup kami, Tree Administrative Scrivener Corporation.
Untuk Pekerja Asing yang Ingin Membangun Karier di Jepang
Layanan TreeGlobalPartners sepenuhnya gratis untuk pekerja asing — tidak ada biaya apapun, tidak ada biaya tersembunyi. Kami mendukung pergantian pekerjaan atau pekerjaan baru yang sesuai di Jepang dengan pemberi kerja terverifikasi. Aplikasi visa, perubahan status, dan prosedur dukungan terdaftar ditangani melalui perusahaan afiliasi grup Tree Administrative Scrivener Corporation, memberikan Anda layanan satu pintu yang sebenarnya.
Konsultasi dengan TreeGlobalPartners →Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah LPK boleh memungut biaya kursus?
Boleh. Pelatihan bahasa dan keterampilan adalah jasa yang memang berbayar, dan Anda membeli jam pengajaran. Yang dilarang adalah membebankan biaya penempatan kepada pekerja migran (Pasal 30 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017) serta menagihkan kembali komponen biaya yang sudah ditanggung calon pemberi kerja (Pasal 72 huruf a). Karena itu mintalah rincian tertulis, kuitansi atas nama lembaga, dan kejelasan komponen mana yang menjadi tanggungan siapa.
LPK saya mengaku punya "izin SO". Bagaimana memastikannya?
Minta surat izin penyelenggaraan pemagangan ke luar negeri yang diterbitkan Direktur Jenderal di Kementerian Ketenagakerjaan, lalu cocokkan nama badan hukum dan alamatnya dengan izin LPK yang mereka miliki. Setelah itu cek juga sisi Jepang: cari nama lembaga tersebut pada "Daftar Lembaga Pengirim yang Diakui Pemerintah Asing" di situs Organization for Technical Intern Training (www.otit.go.jp/system/sender/list_sender/), yang memuat lembaga asal Indonesia dan diperbarui berkala termasuk pencoretan lembaga. Lembaga yang tidak tercantum di sana tidak dapat mengirim peserta pemagangan teknis ke Jepang. Terakhir, konfirmasikan ke dinas tenaga kerja kabupaten atau kota tempat lembaga berdomisili, atau ke call center Kementerian Ketenagakerjaan di 1500630. Izin LPK saja tidak cukup untuk mengirim peserta pemagangan.
Saya ingin kerja Tokutei Ginou. Apakah wajib lewat LPK?
LPK berperan menyiapkan Anda, misalnya belajar bahasa dan berlatih menghadapi tes keterampilan, tetapi penempatan kerja bukan kewenangannya. Untuk bekerja sebagai pekerja migran, penempatan dilakukan oleh P3MI yang memegang SIP3MI dan SIP2MI, atau melalui jalur rekrutmen langsung sesuai prosedur resmi. Perbandingan kedua jalur itu dibahas di artikel kami tentang jalur P3MI dan jalur mandiri.
LPK meminta menyimpan paspor dan ijazah asli saya. Boleh?
Sebaiknya tidak Anda serahkan. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 menegaskan hak pekerja migran menguasai dokumen perjalanannya sendiri (Pasal 6 ayat 1), dan di Jepang undang-undang pemagangan teknis melarang penyelenggara maupun lembaga pengawas menyimpan paspor atau kartu residensi peserta (Pasal 48). Berikan fotokopi. Jika suatu proses memang mengharuskan penyerahan sementara, minta tanda terima tertulis yang menyebut tanggal pengembalian.
Saya sudah membayar, lalu lembaganya menghilang. Apa yang bisa saya lakukan?
Kumpulkan seluruh bukti terlebih dahulu: kuitansi, bukti transfer, percakapan, brosur, dan nama orang yang menerima uang. Laporkan ke call center KP2MI di 08001000 (dari luar negeri +6221-29244800), WhatsApp pengaduan +62 811-8080-141 (dari Indonesia cukup tulis 0811-8080-141), atau surat elektronik halopelindungan@bp2mi.go.id, dan laporkan juga ke dinas tenaga kerja setempat. Untuk dugaan penipuan, buat laporan ke kepolisian, karena penempatan pekerja migran oleh orang perseorangan diancam pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak lima belas miliar rupiah.
Ringkasan
Izin LPK adalah izin untuk melatih, bukan izin untuk memberangkatkan orang bekerja ke luar negeri; pemagangan butuh izin tambahan dan penempatan kerja adalah kewenangan P3MI.
Cek sendiri sebelum membayar: direktori lembaga pelatihan SIAPkerja, Nomor Induk Berusaha dan sertifikat standar, izin pemagangan luar negeri, daftar lembaga pengirim yang diakui di situs Organization for Technical Intern Training, daftar P3MI di sistem KP2MI, serta SIP2MI untuk lowongan Anda.
Pekerja migran tidak dapat dibebani biaya penempatan (Pasal 30), dan menagihkan komponen yang sudah ditanggung pemberi kerja diancam pidana (Pasal 72 huruf a dan Pasal 86).
Aturan Jepang melarang biaya pendampingan Tokutei Ginou dibebankan kepada pekerja, serta melarang uang jaminan, kontrak denda, dan penahanan paspor dalam pemagangan teknis.
Sistem pemagangan teknis akan digantikan sistem Ikusei Shurou mulai 1 April 2027, jadi tanyakan secara tertulis dengan skema mana dan kapan Anda akan diberangkatkan.
Sebelum menandatangani, pastikan Anda memegang salinan, memahami isi kontrak, dan tidak pernah menandatangani dokumen kosong atau berbahasa asing tanpa terjemahan.
Kalau dirugikan, kumpulkan bukti lalu laporkan ke KP2MI (08001000 dari dalam negeri, +6221-29244800 dari luar negeri, WhatsApp +62 811-8080-141), dinas tenaga kerja, dan kepolisian.
Konsultasi bahasa Indonesia dari OTIT di 0120-250-192 hanya dapat dihubungi dari dalam Jepang; dari luar Jepang gunakan formulir konsultasi daring OTIT di https://www.support.otit.go.jp/soudan/id/.
Artikel ini disusun berdasarkan peraturan Indonesia dan Jepang yang berlaku pada Agustus 2026 dan bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus perorangan. Ketentuan, tarif resmi, nomor layanan, dan prosedur dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga sebelum mengambil keputusan mohon periksa kembali ke sumber resmi seperti Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dinas tenaga kerja setempat, Organization for Technical Intern Training, dan otoritas imigrasi Jepang.
Untuk Pekerja Asing yang Ingin Membangun Karier di Jepang
Layanan TreeGlobalPartners sepenuhnya gratis untuk pekerja asing — tidak ada biaya apapun, tidak ada biaya tersembunyi. Kami mendukung pergantian pekerjaan atau pekerjaan baru yang sesuai di Jepang dengan pemberi kerja terverifikasi. Aplikasi visa, perubahan status, dan prosedur dukungan terdaftar ditangani melalui perusahaan afiliasi grup Tree Administrative Scrivener Corporation, memberikan Anda layanan satu pintu yang sebenarnya.
Konsultasi dengan TreeGlobalPartners →