Salah satu risiko terbesar bagi calon pekerja Indonesia yang menuju Jepang bukanlah gagal ujian, melainkan kehilangan uang di tangan perantara sebelum sempat berangkat. Yang membuat hal ini sulit dihindari adalah sedikitnya orang yang tahu berapa biaya yang memang wajar, komponen mana yang sebenarnya menjadi tanggungan pemberi kerja, dan mana yang sama sekali tidak punya dasar hukum. Artikel ini menyusun ketiganya secara berdampingan, memakai dokumen resmi Indonesia dan Jepang yang bisa Anda buka sendiri. Tujuannya sederhana: agar Anda bisa menolak dengan tenang dan berdasar ketika ada yang meminta uang di luar aturan, serta tahu ke mana mengadu bila hal itu sudah terjadi. Perlu disampaikan sejak awal: artikel ini adalah penjelasan tentang aturan dan biaya, bukan tawaran pekerjaan. Layanan penyaluran kerja TreeGlobalPartners Inc. ditujukan bagi mereka yang sudah berdomisili di Jepang, dan kami tidak menyalurkan pekerjaan kepada kandidat yang masih berada di luar negeri.
Tiga kelompok biaya yang perlu Anda bedakan
Sebelum melihat angka, pisahkan dulu uang yang keluar ke dalam tiga kelompok. Kelompok pertama adalah biaya resmi atas nama Anda sendiri: paspor, pemeriksaan kesehatan, biaya ujian. Uang ini masuk ke kas negara atau ke lembaga penyelenggara, bukan ke perorangan. Kelompok kedua adalah komponen biaya penempatan yang besarannya sudah dibatasi pemerintah dan sebagian di antaranya justru menjadi kewajiban pemberi kerja di Jepang. Kelompok ketiga adalah pungutan yang tidak muncul di dokumen resmi mana pun: uang jaminan, uang balas jasa untuk oknum, potongan gaji yang tidak pernah dijelaskan.
Prinsip yang perlu Anda pegang: setiap rupiah yang Anda bayarkan harus bisa ditunjuk dasarnya. Kalau tidak ada nama lembaga penerima, tidak ada kuitansi, dan tidak ada aturan atau perjanjian yang menyebut komponen itu, maka pembayaran tersebut patut Anda pertanyakan sebelum, bukan sesudah, uang berpindah tangan.
Tiga pertanyaan penyaring yang bisa Anda ajukan setiap kali diminta membayar:
- Siapa penerima resmi uang ini, dan apakah pembayarannya bisa dilakukan langsung ke lembaga tersebut, bukan lewat perantara?
- Apakah saya menerima kuitansi bernama, bernomor, dan berstempel, dengan komponen biaya yang disebutkan satu per satu?
- Apakah komponen ini tercantum di perjanjian penempatan, perjanjian kerja, perjanjian pendidikan dan pelatihan, atau keputusan resmi tentang biaya penempatan?
Biaya resmi yang memang ada sebelum berangkat
Paspor. Untuk calon pekerja migran Indonesia yang baru pertama kali membuat paspor, Direktorat Jenderal Imigrasi memberlakukan tarif nol rupiah, dan pemohon tidak lagi memerlukan rekomendasi dari kementerian atau lembaga. Jadi jika ada yang menagih jutaan rupiah untuk "pengurusan paspor", Anda punya dasar yang jelas untuk menolak. Yang tetap dikenakan biaya adalah beban tambahan jika paspor rusak atau hilang.
Pemeriksaan kesehatan dan psikologi. Keduanya nyata dibutuhkan, dan besarannya sudah dipatok. Bayarlah langsung ke klinik atau sarana kesehatan yang ditunjuk, dan minta kuitansi resmi dari klinik tersebut, bukan dari perantara.
Biaya ujian. Untuk jalur Tokutei Ginou (Specified Skilled Worker), Anda umumnya perlu lulus ujian bahasa dan ujian keterampilan sesuai bidang. Ujian bahasa dapat dipenuhi dengan JFT-Basic atau sertifikat JLPT N4 ke atas. Jika Anda pernah menyelesaikan program magang teknis (Technical Intern Training) tahap kedua pada bidang yang sesuai, kedua ujian tersebut dapat dikecualikan — pastikan dulu status Anda sebelum membayar ujian apa pun.
Pendaftaran dan pembayaran ujian untuk sebagian besar bidang dilakukan sendiri melalui Prometric, penyelenggara resmi yang ditunjuk. Beberapa bidang lain diselenggarakan oleh lembaga penguji resmi yang berbeda, jadi pastikan dulu penyelenggara untuk bidang Anda melalui situs resmi bidang tersebut. Karena Anda membayar langsung ke penyelenggara resmi, tidak ada alasan bagi siapa pun untuk memungut "biaya pendaftaran ujian" tambahan atas nama Anda. Tabel berikut adalah tarif resmi untuk Indonesia yang dipublikasikan Prometric; tarif dapat direvisi, jadi periksa lagi sebelum mendaftar.
| Jenis ujian | Tarif resmi (Indonesia) |
|---|---|
| Japan Foundation Test for Basic Japanese (JFT-Basic) | IDR 550.000 |
| Ujian bidang perawatan lansia (kaigo) — keterampilan dan bahasa Jepang keperawatan | IDR 220.000 |
| Ujian keterampilan industri jasa makanan (restoran) | IDR 450.000 |
| Ujian keterampilan manufaktur makanan dan minuman | IDR 450.000 |
| Ujian keterampilan pertanian tingkat 1 | IDR 450.000 |
| Ujian keterampilan perawatan dan perbaikan mobil | IDR 450.000 |
| Ujian keterampilan manufaktur produk industri | IDR 740.000 |
| Ujian keterampilan perhotelan | IDR 780.000 |
| Ujian keterampilan industri kayu | IDR 350.000 |
| Ujian keterampilan bidang konstruksi | IDR 110.000 |
Perhatikan rentangnya: untuk seluruh ujian tingkat pertama (Specified Skilled Worker i), yang paling mahal pun berada di kisaran ratusan ribu rupiah. Angka ini penting Anda ingat, karena tawaran "paket ujian" seharga belasan juta rupiah tidak pernah bisa dijelaskan hanya dengan biaya ujiannya sendiri.
Untuk Pekerja Asing yang Ingin Membangun Karier di Jepang
Layanan TreeGlobalPartners sepenuhnya gratis untuk pekerja asing — tidak ada biaya apapun, tidak ada biaya tersembunyi. Kami mendukung pergantian pekerjaan atau pekerjaan baru yang sesuai di Jepang dengan pemberi kerja terverifikasi. Aplikasi visa, perubahan status, dan prosedur dukungan terdaftar ditangani melalui perusahaan afiliasi grup Tree Administrative Scrivener Corporation, memberikan Anda layanan satu pintu yang sebenarnya.
Konsultasi dengan TreeGlobalPartners →Batas resmi biaya penempatan ke Jepang menurut aturan Indonesia
Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menyatakan bahwa pekerja migran Indonesia tidak dapat dibebani biaya penempatan. Aturan pelaksanaannya ada di Peraturan BP2MI Nomor 9 Tahun 2020 yang kemudian diubah dengan Peraturan BP2MI Nomor 1 Tahun 2021. Pembebasan penuh berlaku untuk sepuluh jabatan, yaitu pengurus rumah tangga, pengasuh bayi, pengasuh lanjut usia, juru masak, supir keluarga, perawat taman, pengasuh anak, petugas kebersihan, petugas ladang atau perkebunan, dan awak kapal perikanan migran.
Untuk penempatan ke Jepang kepada pemberi kerja berbadan hukum dengan visa Specified Skilled Worker, komponen dan besaran biayanya diatur dalam Keputusan Kepala BP2MI Nomor 48 Tahun 2023. Dua hal dalam keputusan itu perlu Anda garis bawahi. Diktum KEDUA menegaskan bahwa angka-angka tersebut adalah batas harga tertinggi, bukan tarif yang harus dibayar penuh. Diktum KETIGA menegaskan bahwa apabila pemberi kerja menanggung sebagian atau seluruh komponen tersebut, pekerja migran tidak dapat dibebani komponen itu lagi.
| Komponen | Batas tertinggi | Pihak yang menanggung |
|---|---|---|
| Pemeriksaan kesehatan (termasuk pemeriksaan tambahan sesuai formulir Jepang) | Rp902.000 | Pekerja migran |
| Pemeriksaan psikologi (psikotes laporan pendek) | Rp550.000 | Pekerja migran |
| Paspor baru (pertama kali) | Rp0 | Tidak dibebankan |
| Iuran jaminan sosial ketenagakerjaan PMI (masa perjanjian kerja 24 bulan) | Rp332.500 | Pekerja migran (untuk periode selama dan setelah penempatan; iuran periode sebelum penempatan Rp0) |
| Visa kerja | Rp400.000 | Pekerja migran |
| Biaya tambahan Japan Visa Application Centre (untuk domisili wilayah tertentu) | Rp182.000 | Pekerja migran |
| Transportasi dalam negeri ke embarkasi (Pulau Jawa) | Rp500.000 | Pekerja migran |
| Transportasi dalam negeri ke embarkasi (luar Pulau Jawa) | Rp2.000.000 | Pekerja migran |
| Tiket keberangkatan ke Jepang (kelas ekonomi) | Rp7.500.000 | Pekerja migran |
| Tiket kepulangan ke Indonesia (kelas ekonomi) | Rp7.500.000 | Pemberi kerja |
Jumlahkan sendiri kolom tengahnya. Bahkan jika seluruh komponen dibebankan kepada Anda pada batas tertingginya, angkanya tidak menyentuh puluhan juta rupiah. Namun perlu dicatat bahwa keputusan ini hanya mengatur komponen yang tercantum di atas; biaya kursus bahasa Jepang atau pelatihan di LPK tidak termasuk di dalamnya dan berdiri di atas perjanjian pendidikan tersendiri (pembebasan biaya pelatihan dalam Peraturan BP2MI Nomor 9 Tahun 2020 hanya berlaku bagi sepuluh jabatan yang disebut di atas). Karena itu, tagihan sebesar Rp30 juta atau Rp50 juta belum tentu seluruhnya ilegal, tetapi juga tidak boleh Anda terima begitu saja: mintalah rincian tertulis yang memisahkan komponen biaya penempatan dari biaya pelatihan, lengkap dengan dasar masing-masing. Selisih yang tidak bisa dijelaskan dengan salah satu dari keduanya adalah selisih yang patut Anda tolak.
Perlu dicatat pula bahwa keputusan ini dapat dievaluasi sekurang-kurangnya sekali dalam enam bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan, dan keputusan ini sendiri ditetapkan pada 16 Februari 2023 — sehingga versi terbarunya sebaiknya Anda periksa di JDIH KP2MI sebelum menandatangani apa pun.
Aturan Jepang: biaya pendampingan Tokutei Ginou bukan tanggungan Anda
Sisi Jepang punya aturannya sendiri, dan aturan itu berpihak pada Anda. Dalam skema Tokutei Ginou nomor 1, perusahaan penerima wajib memberikan sejumlah dukungan: penjemputan di bandara, bantuan mencari tempat tinggal, penjelasan isi kontrak kerja, pendampingan bila kontrak berakhir bukan karena kesalahan Anda, dan lain-lain. Badan Imigrasi Jepang menyatakan secara eksplisit bahwa biaya untuk melaksanakan dukungan tersebut ditanggung oleh perusahaan penerima dan tidak boleh dibebankan kepada pekerja asing, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Ini termasuk ketika perusahaan menyerahkan pelaksanaan dukungan kepada lembaga pendukung terdaftar (registered support organization). Biaya jasa lembaga itu adalah pengeluaran perusahaan, bukan potongan dari gaji Anda. Jika Anda melihat baris seperti "biaya pendampingan bulanan" pada slip gaji, itu adalah tanda bahaya yang layak ditanyakan.
Badan Imigrasi Jepang juga menegaskan bahwa memungut uang jaminan atau membuat perjanjian yang mengatur denda atas ketidakterlaksanaan kontrak adalah tindakan melanggar hukum. Konsekuensinya berat bagi perusahaan: jika perusahaan menerima pekerja sambil mengetahui bahwa pekerja tersebut dikenai uang jaminan atau terikat perjanjian denda, perusahaan itu dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dilarang menerima pekerja selama lima tahun.
Di luar itu, Undang-Undang Standar Perburuhan Jepang melarang perjanjian yang menetapkan denda atau ganti rugi di muka (Pasal 16), melarang perjanjian tabungan paksa yang dikelola pemberi kerja (Pasal 18), melarang kerja paksa (Pasal 5), dan mewajibkan upah dibayar penuh dan langsung kepada pekerja (Pasal 24). Potongan hanya dimungkinkan untuk hal yang diatur undang-undang atau yang disepakati secara tertulis, dan untuk Tokutei Ginou biaya seperti asrama dan makan harus berdasarkan biaya nyata yang wajar serta dijelaskan sampai Anda benar-benar paham.
Ciri pungutan ilegal dan tidak wajar yang paling sering muncul
Berikut pola-pola yang secara eksplisit dilarang oleh aturan Indonesia maupun Jepang. Jika Anda menemui salah satu saja, hentikan proses dan cari pendapat kedua sebelum membayar.
- Uang jaminan agar tidak kabur. Disebut deposit, uang garansi, atau uang komitmen. Dipungut di Indonesia maupun di Jepang, praktik ini dilarang dan menjadi salah satu alasan perusahaan penerima kehilangan hak menerima pekerja.
- Perjanjian denda jika berhenti sebelum kontrak selesai. Klausul "jika keluar sebelum dua tahun, bayar sekian juta" bertentangan dengan larangan penetapan ganti rugi di muka.
- Paspor atau kartu izin tinggal disimpan perusahaan atau agen. Dokumen ini milik Anda dan wajib Anda pegang sendiri. Alasan "supaya aman" atau "supaya tidak hilang" tidak mengubah statusnya.
- Potongan gaji yang tidak pernah dijelaskan rinciannya. Potongan untuk asrama, listrik, atau makan harus berdasarkan biaya nyata yang wajar, disepakati, dan dijelaskan. Potongan untuk "biaya pendampingan" atau "biaya manajemen" tidak boleh dibebankan kepada Anda.
- Tagihan yang melompat jauh dari batas resmi tanpa rincian. Bandingkan tagihan dengan tabel batas tertinggi di atas, lalu mintalah rincian tertulis yang memisahkan komponen biaya penempatan dari biaya pendidikan dan pelatihan. Selisih yang tidak dapat dijelaskan oleh keduanya adalah selisih yang patut Anda tolak.
- Pembayaran tunai tanpa kuitansi, atau transfer ke rekening pribadi. Lembaga resmi menerima pembayaran atas nama badan hukum dan menerbitkan bukti. Rekening atas nama perorangan adalah tanda bahaya.
- Janji yang terlalu pasti. "Pasti berangkat", "pasti lulus", "gaji dijamin sekian juta per bulan". Tidak ada pihak yang bisa menjamin hasil ujian, hasil seleksi, maupun keputusan izin tinggal.
- Diminta menandatangani dokumen kosong atau dokumen berbahasa Jepang tanpa terjemahan. Anda berhak meminta versi yang Anda pahami sebelum menandatangani.
Untuk Pekerja Asing yang Ingin Membangun Karier di Jepang
Layanan TreeGlobalPartners sepenuhnya gratis untuk pekerja asing — tidak ada biaya apapun, tidak ada biaya tersembunyi. Kami mendukung pergantian pekerjaan atau pekerjaan baru yang sesuai di Jepang dengan pemberi kerja terverifikasi. Aplikasi visa, perubahan status, dan prosedur dukungan terdaftar ditangani melalui perusahaan afiliasi grup Tree Administrative Scrivener Corporation, memberikan Anda layanan satu pintu yang sebenarnya.
Konsultasi dengan TreeGlobalPartners →Cara memeriksa sebelum menyerahkan uang
Periksa legalitas perusahaan penempatan. Daftar Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang berizin dapat Anda buka di situs resmi KP2MI (kp2mi.go.id) pada menu Kelembagaan Penempatan > P3MI, dan lowongan resmi beserta penyelenggara layanannya dapat Anda cek di SISKOP2MI. Jika nama perusahaan yang menawari Anda tidak muncul di daftar P3MI, itu jawaban yang sudah cukup. Cocokkan pula nomor izinnya, bukan hanya namanya.
Baca perjanjian penempatan dan perjanjian kerja secara terpisah. Keduanya dokumen yang berbeda. Perjanjian kerja harus memuat jenis pekerjaan, jam kerja, upah, potongan, hari libur, dan tempat kerja. Kementerian Kesehatan, Perburuhan, dan Kesejahteraan Jepang menerbitkan model surat pemberitahuan kondisi kerja untuk pekerja asing dalam bahasa Indonesia; unduh dan gunakan itu sebagai pembanding agar Anda tahu informasi apa saja yang seharusnya ada.
Minta penjelasan tertulis atas biaya yang akan dipungut. Dalam prosedur Tokutei Ginou di Jepang, perusahaan penerima harus menjelaskan komponen dan besaran biaya yang akan dipotong dari upah Anda, dan Anda harus benar-benar memahami serta menyetujuinya. Simpan salinannya.
Bayar sedekat mungkin ke sumbernya. Ujian dibayar ke lembaga penyelenggara resmi bidang Anda. Paspor diurus di kantor imigrasi. Pemeriksaan kesehatan dibayar ke sarana kesehatan. Semakin sedikit uang yang lewat tangan perantara, semakin kecil ruang untuk penyalahgunaan.
TreeGlobalPartners Inc. adalah perusahaan penyalur kerja berizin di Jepang. Layanan kami ditujukan bagi mereka yang sudah berdomisili di Jepang, sehingga kami tidak menyalurkan pekerjaan kepada kandidat yang masih berada di luar negeri dan tidak menerima lamaran dari luar negeri. Jika suatu saat Anda sudah berada di Jepang dan sedang mencari pekerjaan, silakan hubungi kami melalui halaman kontak. Layanan kami bagi pencari kerja sepenuhnya gratis: kami tidak memungut biaya apa pun, dalam bentuk apa pun, pada tahap mana pun. Perlu diketahui bahwa layanan penyaluran kerja kami tidak mencakup pekerjaan di bidang konstruksi, karena hukum ketenagakerjaan Jepang melarang jasa penyaluran kerja untuk pekerjaan konstruksi; informasi mengenai bidang konstruksi dalam artikel ini dimuat sebagai rujukan umum saja. Untuk urusan izin tinggal dan pendampingan setelah Anda bekerja, penanganannya dilakukan oleh perusahaan afiliasi kami, Tree Administrative Scrivener Corporation.
Kalau sudah terlanjur: ke mana Anda bisa mengadu
Sudah membayar bukan berarti tidak ada yang bisa dilakukan. Justru laporan Anda yang membuat pola penipuan bisa dihentikan untuk orang berikutnya.
Di Indonesia — KP2MI/BP2MI. Layanan pengaduan tersedia melalui call center 08001000 dari dalam negeri, +6221-29244800 dari luar negeri, WhatsApp pengaduan 0811-8080-141, dan surel halopelindungan@bp2mi.go.id. Sertakan nama perusahaan atau perorangan, tanggal, jumlah uang, bukti transfer, dan salinan dokumen yang Anda tanda tangani.
Di Jepang — perwakilan Republik Indonesia. KBRI Tokyo dan KJRI di wilayah lain menangani pelindungan warga negara Indonesia. Nomor dan alamat perwakilan yang sesuai dengan tempat tinggal Anda dapat Anda temukan melalui portal Peduli WNI Kementerian Luar Negeri.
Di Jepang — Foreign Residents Support Center (FRESC). Berlokasi di Yotsuya, Shinjuku, Tokyo, dan menggabungkan beberapa instansi dalam satu lantai, termasuk konsultasi soal izin tinggal, masalah hukum, dan ketenagakerjaan. Telepon 0570-011000 (atau 03-5363-3013), buka hari kerja pukul 09.00–17.00. Panduan suaranya hanya dalam bahasa Jepang dan Inggris; ketersediaan bahasa Indonesia bergantung pada instansi yang dituju. Untuk pertanyaan seputar izin tinggal, Foreign Residents Comprehensive Information Center melayani di 0570-013904 (dari luar negeri atau telepon IP: 03-5796-7112), hari kerja pukul 08.30–17.15. Perlu dicatat, pusat ini belum melayani bahasa Indonesia — bahasa yang tersedia adalah Jepang, Inggris, Mandarin, Korea, Spanyol, Portugis, Vietnam, Nepal, Thai, Myanmar, dan Sinhala. Untuk konsultasi dalam bahasa Indonesia, gunakan pusat konsultasi satu pintu: Pusat Konsultasi Terpadu untuk Warga Asing di Shinjuku, Tokyo (03-3202-5535 atau 03-5155-4039, bahasa Indonesia pada hari Selasa) atau Pusat Konsultasi Terpadu Warga Asing Saitama (048-833-3296, bahasa Indonesia untuk urusan kerja dan kehidupan sehari-hari).
Perlu dicatat, nomor telepon konsultasi di Jepang yang diawali 0120 (bebas pulsa) maupun 0570 (Navi Dial) hanya dapat dihubungi dari dalam wilayah Jepang dan tidak tersambung dari luar negeri. Selama Anda masih berada di Indonesia, gunakan formulir konsultasi daring di situs resmi masing-masing lembaga.
Untuk masalah upah dan kondisi kerja — Kantor Pengawas Standar Perburuhan. Kantor ini (labour standards inspection office) menangani upah yang tidak dibayar, potongan yang tidak sah, dan jam kerja berlebih, dan ada di setiap wilayah. Bila Anda ingin berkonsultasi lebih dulu dalam bahasa Indonesia, Kementerian Kesehatan, Perburuhan, dan Kesejahteraan menyediakan saluran konsultasi untuk pekerja asing di nomor 0570-001-715, beroperasi pada hari tertentu pukul 10.00–15.00 (istirahat 12.00–13.00). Periksa jadwal terbaru di situs resminya karena hari layanan tiap bahasa berbeda.
Sebelum menghubungi mana pun, siapkan berkas Anda: salinan kontrak, slip gaji, tangkapan layar percakapan, bukti transfer, dan catatan tanggal. Konsultasi akan jauh lebih cepat bila bukti sudah tersusun.
Yang bisa Anda lakukan mulai hari ini
- Simpan tabel batas biaya penempatan ke Jepang di ponsel Anda, dan bandingkan setiap tagihan dengan tabel itu.
- Cari nama dan nomor izin perusahaan penempatan di daftar P3MI pada situs KP2MI sebelum menghadiri pertemuan apa pun, bukan sesudahnya.
- Pastikan status Anda lebih dulu — pemegang JLPT N4 ke atas atau penyelesai magang teknis tahap kedua bisa terbebas dari sebagian ujian — lalu daftar dan bayar ujian langsung melalui akun Anda sendiri pada penyelenggara resmi bidang tersebut.
- Urus paspor sendiri di kantor imigrasi sebagai calon pekerja migran, dan jangan menyerahkannya kepada siapa pun setelah jadi.
- Minta kuitansi untuk setiap pembayaran, sekecil apa pun, dan fotolah kuitansi itu segera.
- Minta rincian tertulis yang memisahkan biaya penempatan dari biaya pendidikan dan pelatihan sebelum menyetujui total tagihan.
- Jangan menandatangani dokumen kosong, dan minta terjemahan untuk dokumen yang tidak Anda pahami.
- Simpan nomor pengaduan KP2MI dan nomor konsultasi di Jepang di kontak ponsel Anda sebelum berangkat.
Berangkat kerja ke Jepang adalah keputusan besar, dan keputusan besar layak dibuat di atas informasi yang bisa Anda verifikasi sendiri. Semua dokumen yang dirujuk dalam artikel ini terbuka untuk umum dan bisa Anda buka kapan saja. Kalau ada yang meminta Anda percaya begitu saja tanpa menunjukkan dasarnya, itu sendiri sudah merupakan informasi yang berguna.
Untuk Pekerja Asing yang Ingin Membangun Karier di Jepang
Layanan TreeGlobalPartners sepenuhnya gratis untuk pekerja asing — tidak ada biaya apapun, tidak ada biaya tersembunyi. Kami mendukung pergantian pekerjaan atau pekerjaan baru yang sesuai di Jepang dengan pemberi kerja terverifikasi. Aplikasi visa, perubahan status, dan prosedur dukungan terdaftar ditangani melalui perusahaan afiliasi grup Tree Administrative Scrivener Corporation, memberikan Anda layanan satu pintu yang sebenarnya.
Konsultasi dengan TreeGlobalPartners →Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah benar saya bisa berangkat ke Jepang tanpa membayar sama sekali?
Tergantung jabatan dan siapa yang menanggung. Untuk sepuluh jabatan yang disebut dalam Peraturan BP2MI Nomor 9 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Peraturan Nomor 1 Tahun 2021 — antara lain pengurus rumah tangga, pengasuh lanjut usia, juru masak, dan awak kapal perikanan migran — biaya penempatan dibebaskan sepenuhnya. Untuk penempatan Tokutei Ginou ke Jepang kepada pemberi kerja berbadan hukum di luar itu, Keputusan Kepala BP2MI Nomor 48 Tahun 2023 menetapkan batas tertinggi per komponen, dan bila pemberi kerja menanggung komponen tersebut, Anda tidak boleh dibebani lagi. Perlu diingat, keputusan itu tidak mengatur biaya kursus bahasa atau pelatihan di LPK, yang berdiri di atas perjanjian tersendiri, jadi mintalah rinciannya secara terpisah. Selain itu, biaya pendampingan (support) di sisi Jepang memang tidak boleh dibebankan kepada Anda sama sekali.
Agen meminta uang jaminan supaya saya tidak kabur dari perusahaan. Boleh?
Tidak. Badan Imigrasi Jepang menyatakan bahwa pemungutan uang jaminan dan pembuatan perjanjian yang menetapkan denda atas ketidakterlaksanaan kontrak adalah tindakan melanggar hukum. Undang-Undang Standar Perburuhan Jepang Pasal 16 juga melarang perjanjian yang menetapkan ganti rugi di muka. Jika perusahaan penerima menerima Anda sambil mengetahui adanya uang jaminan atau perjanjian denda semacam itu, perusahaan tersebut dapat dilarang menerima pekerja asing selama lima tahun. Jangan bayar, dan simpan bukti permintaannya.
Perusahaan di Jepang ingin menyimpan paspor saya "supaya aman". Bagaimana sikap saya?
Paspor dan kartu izin tinggal adalah dokumen milik Anda, dan Anda yang harus memegangnya. Menyerahkan penyimpanannya kepada perusahaan atau agen bukan praktik yang dibenarkan, apa pun alasannya. Tolak dengan sopan, dan jika tetap dipaksa, sampaikan bahwa Anda akan berkonsultasi ke Foreign Residents Support Center atau ke perwakilan Republik Indonesia. Jika paspor sudah terlanjur diambil, segera hubungi KBRI atau KJRI terdekat.
Gaji saya dipotong untuk asrama dan listrik. Apakah itu potongan ilegal?
Belum tentu. Potongan untuk tempat tinggal, listrik, dan makan dimungkinkan jika didasarkan pada biaya nyata yang wajar, disepakati secara tertulis, dan dijelaskan sampai Anda memahaminya. Yang tidak dibenarkan adalah potongan tanpa penjelasan rincian, potongan yang jauh melebihi biaya sebenarnya, atau potongan untuk biaya pendampingan dan biaya lembaga pendukung yang seharusnya menjadi tanggungan perusahaan. Mintalah penjelasan tertulis atas komponen potongan; jika tidak diberikan, bawa slip gaji Anda ke Kantor Pengawas Standar Perburuhan.
Saya sudah terlanjur membayar puluhan juta ke perantara. Masih ada gunanya melapor?
Ada. Laporan Anda menjadi dasar penindakan dan mencegah orang berikutnya mengalami hal yang sama, dan dalam sebagian kasus membuka jalan penyelesaian. Adukan ke KP2MI melalui call center 08001000 dari Indonesia, +6221-29244800 dari luar negeri, WhatsApp 0811-8080-141, atau surel halopelindungan@bp2mi.go.id. Jika Anda sudah berada di Jepang, hubungi juga perwakilan Republik Indonesia. Kumpulkan bukti transfer, percakapan, kuitansi, dan salinan dokumen yang Anda tanda tangani sebelum melapor.
Ringkasan
Pisahkan pengeluaran ke tiga kelompok: biaya resmi atas nama Anda sendiri, komponen biaya penempatan yang dibatasi pemerintah, dan pungutan tanpa dasar hukum.
Paspor untuk calon pekerja migran yang baru pertama kali membuat dikenakan tarif nol rupiah oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Biaya ujian JFT-Basic dan ujian keterampilan tingkat pertama (Specified Skilled Worker i) di Indonesia berada di kisaran IDR 110.000 sampai IDR 780.000 menurut daftar resmi Prometric, dan dibayar langsung melalui akun Anda sendiri.
Ujian bahasa dapat dipenuhi dengan JFT-Basic atau JLPT N4 ke atas, dan penyelesai magang teknis tahap kedua pada bidang yang sesuai dapat dikecualikan dari ujian bahasa maupun ujian keterampilan.
Keputusan Kepala BP2MI Nomor 48 Tahun 2023 menetapkan batas tertinggi tiap komponen biaya penempatan ke Jepang kepada pemberi kerja berbadan hukum untuk visa Specified Skilled Worker; tiket kepulangan menjadi tanggungan pemberi kerja.
Keputusan itu tidak mencakup biaya kursus bahasa atau pelatihan di LPK, sehingga tagihan besar perlu dirinci secara tertulis dan dipisahkan antara biaya penempatan dan biaya pelatihan.
Dalam skema Tokutei Ginou, biaya pelaksanaan dukungan ditanggung perusahaan penerima dan tidak boleh dibebankan kepada pekerja, baik langsung maupun tidak langsung.
Uang jaminan, perjanjian denda, penahanan paspor, dan potongan gaji tanpa penjelasan adalah tanda bahaya yang punya dasar larangan yang jelas.
Verifikasi perusahaan penempatan di daftar P3MI pada situs KP2MI (SISKOP2MI untuk lowongan resmi) sebelum membayar apa pun, dan bayar sedekat mungkin ke lembaga penerima resmi.
Saluran pengaduan: KP2MI (08001000 / +6221-29244800 / WhatsApp 0811-8080-141), perwakilan RI di Jepang, FRESC (0570-011000), pusat konsultasi satu pintu berbahasa Indonesia (Shinjuku 03-3202-5535 / 03-5155-4039, Saitama 048-833-3296), dan Kantor Pengawas Standar Perburuhan.
Artikel ini disusun berdasarkan peraturan dan informasi resmi yang berlaku pada Agustus 2026 dan bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus perorangan. Besaran biaya, tarif ujian, nomor telepon, bahasa layanan, dan ketentuan dapat berubah sewaktu-waktu; Keputusan Kepala BP2MI tentang biaya penempatan sendiri dapat dievaluasi sekurang-kurangnya sekali dalam enam bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan. Selalu periksa kembali sumber resmi sebelum mengambil keputusan atau melakukan pembayaran. TreeGlobalPartners Inc. menyelenggarakan layanan penyaluran kerja berizin di Jepang yang ditujukan bagi mereka yang sudah berdomisili di Jepang, tidak memungut biaya apa pun dari pencari kerja, dan tidak menyalurkan pekerjaan di bidang konstruksi; urusan izin tinggal ditangani oleh perusahaan afiliasi, Tree Administrative Scrivener Corporation.
Untuk Pekerja Asing yang Ingin Membangun Karier di Jepang
Layanan TreeGlobalPartners sepenuhnya gratis untuk pekerja asing — tidak ada biaya apapun, tidak ada biaya tersembunyi. Kami mendukung pergantian pekerjaan atau pekerjaan baru yang sesuai di Jepang dengan pemberi kerja terverifikasi. Aplikasi visa, perubahan status, dan prosedur dukungan terdaftar ditangani melalui perusahaan afiliasi grup Tree Administrative Scrivener Corporation, memberikan Anda layanan satu pintu yang sebenarnya.
Konsultasi dengan TreeGlobalPartners →