Banyak orang Indonesia yang ingin bekerja di Jepang berhenti di pertanyaan yang sama: harus lewat mana? Ada yang bilang wajib lewat P3MI. Ada yang bilang bisa melamar sendiri ke perusahaan Jepang. Ada juga yang menawarkan "jalur cepat" dengan bayaran puluhan juta rupiah. Ketiganya tidak bisa benar semua. Artikel ini menjelaskan sistem pengiriman tenaga kerja dari sisi Indonesia — siapa BP2MI/KP2MI, apa itu P3MI, apa saja skema resmi yang diakui undang-undang — lalu menyambungkannya dengan prosedur di sisi Jepang untuk visa Tokutei Ginou. Tujuannya sederhana: setelah membaca ini, Anda bisa menilai sendiri apakah tawaran yang ada di depan Anda masuk akal atau tidak. Perlu kami sampaikan sejak awal: artikel ini adalah penjelasan mengenai sistem dan prosedur, bukan penawaran pekerjaan. Layanan pencarian kerja TreeGlobalPartners Inc. ditujukan bagi mereka yang sudah berdomisili di Jepang, dan kami tidak menyalurkan pekerjaan kepada kandidat yang masih berada di luar Jepang.

Sebelum memilih jalur, jawab dua pertanyaan ini

Semua jalur ke Jepang, betapapun rumit namanya, sebenarnya berbeda hanya pada dua hal. Pertama: siapa yang mencarikan pekerjaan untuk Anda? Bisa pemerintah, bisa perusahaan penempatan berizin, bisa Anda sendiri. Kedua: siapa yang menanggung biayanya? Bisa pemberi kerja, bisa dibagi menurut struktur biaya yang diatur, bisa Anda sendiri untuk pos-pos pribadi.

Kalau seseorang menawarkan pekerjaan di Jepang tetapi tidak bisa menjawab kedua pertanyaan itu dengan jelas dan tertulis, Anda belum berbicara dengan pihak yang bertanggung jawab. Ini bukan soal kecurigaan berlebihan — Pasal 6 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menyebut hak Anda untuk memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja, tata cara penempatan, dan kondisi kerja di luar negeri. Meminta kejelasan itu bukan permintaan istimewa, melainkan hak.

Undang-undang yang sama juga memasang syarat dasar bagi setiap pekerja migran: berusia minimal 18 tahun, memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial, serta memiliki dokumen lengkap (Pasal 5). Jalur apa pun yang Anda pilih, lima syarat ini tidak bisa dilewati.

Siapa mengerjakan apa: KP2MI/BP2MI, P3MI, dan Kemnaker

Tiga nama ini sering tertukar dalam percakapan sehari-hari, padahal perannya berbeda dan tidak saling menggantikan.

BP2MI, sekarang di bawah KP2MI

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) adalah lembaga negara yang mengurus pelindungan pekerja migran sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja. Sejak terbitnya Peraturan Presiden Nomor 165 dan 166 Tahun 2024, kelembagaannya bertransformasi menjadi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI)/BP2MI. Di daerah, kantor perwakilannya disebut BP3MI. BP2MI/KP2MI bukan agen pencari kerja untuk Anda pribadi; ia menetapkan aturan, menjalankan skema penempatan oleh pemerintah, mengelola sistem pendaftaran, dan menjadi tempat Anda mengadu bila bermasalah di luar negeri.

P3MI adalah perusahaan swasta berizin

Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) adalah badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang mendapat izin tertulis dari Menteri berupa SIP3MI (Pasal 51). P3MI-lah yang boleh merekrut, menyiapkan, dan menempatkan pekerja migran secara komersial. Perlu dicatat: P3MI berbeda dengan lembaga pengirim peserta magang. Izinnya berbeda, dasar hukumnya berbeda.

Kemnaker mengurus pasar kerja dan pemagangan

Kementerian Ketenagakerjaan mengelola sistem informasi pasar kerja — termasuk IPKOL di lingkungan SIAPkerja/SISNAKER, tempat lowongan luar negeri dipublikasikan — serta program pemagangan ke luar negeri seperti IM Japan. Perlu ditegaskan, dan ini sering disalahpahami: magang bukan skema penempatan pekerja migran. Pimpinan BP2MI sendiri menyatakan hal ini secara terbuka. Kontrak kerja dan perjanjian pemagangan adalah dua dokumen berbeda dengan konsekuensi hukum berbeda.

Satu larangan yang perlu Anda hafal

Pasal 69 undang-undang tersebut melarang orang perseorangan melaksanakan penempatan pekerja migran. Ancamannya di Pasal 81: pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. Artinya, individu yang beroperasi atas nama pribadi — sponsor, calo, kenalan yang "punya jalur" — memang sedang melanggar hukum, bukan sekadar tidak resmi.

Untuk Pekerja Asing yang Ingin Membangun Karier di Jepang

Layanan TreeGlobalPartners sepenuhnya gratis untuk pekerja asing — tidak ada biaya apapun, tidak ada biaya tersembunyi. Kami mendukung pergantian pekerjaan atau pekerjaan baru yang sesuai di Jepang dengan pemberi kerja terverifikasi. Aplikasi visa, perubahan status, dan prosedur dukungan terdaftar ditangani melalui perusahaan afiliasi grup Tree Administrative Scrivener Corporation, memberikan Anda layanan satu pintu yang sebenarnya.

Konsultasi dengan TreeGlobalPartners →

Lima skema penempatan resmi, dan di mana Jepang berada

Pasal 49 undang-undang menyebut tiga pelaksana penempatan: Badan (pemerintah), P3MI, dan perusahaan yang menempatkan pekerjanya untuk kepentingan perusahaan sendiri. Dari situ, KP2MI menjabarkannya menjadi lima skema operasional: G to G, G to P, P to P, UKPS, serta Perseorangan/Mandiri yang diatur tersendiri di Pasal 63.

SkemaSiapa yang mencarikan kerjaBentuknya untuk JepangCatatan penting
G to GPemerintah, berdasarkan perjanjian tertulis antarpemerintah (Pasal 50)Program IJ-EPA untuk kandidat nurse (kangoshi) dan careworker (kaigofukushishi), dikelola KP2MI/BP2MIDibuka per batch lewat pengumuman resmi. Batch XIX untuk penempatan 2026 membuka pendaftaran 1 Februari–31 Mei 2025. Sebagian pos disiapkan sendiri oleh pelamar (paspor, SKCK, surat keterangan sehat, sertifikat bahasa Jepang N5), sehingga pastikan rincian biaya pada pengumuman batch yang sedang berjalan
G to PPemerintah langsung ke pemberi kerja berbadan hukum di luar negeriBelum menjadi jalur utama untuk Jepang; skema ini dipakai bila pemerintah menandatangani perjanjian langsung dengan pemberi kerja berbadan hukum di luar negeri, bukan dengan pemerintah negara tujuanDasar hukumnya sama, yaitu Pasal 50, tetapi mitranya pemberi kerja, bukan pemerintah
P to PP3MI berizin, bermitra dengan agen penyalur kerja berizin di negara tujuanTokutei Ginou lewat P3MI yang bermitra dengan agen penyalur kerja berizin di JepangStruktur biaya diatur. Komponen yang sudah ditanggung calon pemberi kerja dilarang ditagihkan kembali kepada Anda (Pasal 72 huruf a)
UKPSPerusahaan mengirim karyawannya sendiri ke luar negeriKaryawan perusahaan Indonesia yang ditugaskan ke kantor atau pabrik grup di JepangPerusahaan wajib bertanggung jawab atas pelindungan pekerjanya (Pasal 61)
Mandiri / perseoranganAnda sendiri, tanpa pelaksana penempatanTokutei Ginou lewat lamaran langsung ke perusahaan penerima (Accepting Organization) di JepangHanya boleh pada pemberi kerja berbadan hukum. Risiko ketenagakerjaan menjadi tanggung jawab sendiri, dan Anda wajib melapor ke instansi ketenagakerjaan serta Perwakilan RI (Pasal 63)

Untuk Tokutei Ginou, dua baris terakhir itulah yang paling relevan bagi kebanyakan pembaca. Dan inilah fakta yang jarang disampaikan perekrut: menurut penjelasan Badan Imigrasi Jepang, penggunaan P3MI bersifat opsional bagi warga negara Indonesia yang akan bekerja dengan status Tokutei Ginou. Nota Kerja Sama (MoC) Indonesia–Jepang yang ditandatangani 25 Juni 2019 justru menetapkan mekanisme business to candidate, yaitu perusahaan penerima berhubungan langsung dengan kandidat untuk menyeleksi dan mewawancarai.

Jalur mandiri: alur lengkap dari lowongan sampai mendarat

Berikut urutan yang dijelaskan Badan Imigrasi Jepang untuk warga negara Indonesia yang direkrut langsung dari Indonesia, digabungkan dengan langkah-langkah di sisi Indonesia.

  1. Penuhi syarat dasar Tokutei Ginou. Umumnya lulus ujian bahasa Jepang (JFT-Basic atau JLPT N4 ke atas; beberapa bidang menuntut N3, dan bidang keperawatan/kaigo menambahkan ujian bahasa Jepang khusus perawatan) dan ujian keterampilan di bidang yang dipilih. Bagi yang menyelesaikan Pemagangan Teknis No. 2 dengan baik, ujian bahasa Jepang dibebaskan tanpa memandang bidang pemagangan, sedangkan ujian keterampilan dibebaskan hanya bila pekerjaan barunya berkaitan dengan bidang pemagangan tersebut.
  2. Daftar dan pasang profil di IPKOL/SISNAKER. Unggah sertifikat bahasa, sertifikat keterampilan, ijazah, dan dokumen pendukung lain. Perusahaan Jepang yang sudah terdaftar dapat melihat profil Anda dan memasang lowongan di sana. FAQ resmi KP2MI/BP2MI menyatakan tidak ada biaya pendaftaran maupun rekrutmen bagi pelamar kerja, dan penjelasan Badan Imigrasi Jepang menyebut pendaftaran di IPKOL juga gratis bagi perusahaan penerima.
  3. Wawancara dan seleksi oleh perusahaan penerima. Di skema Tokutei Ginou, wawancara wajib dilakukan oleh perusahaan penerima itu sendiri.
  4. Medical check-up dan penandatanganan kontrak kerja. Baca kontrak sampai selesai sebelum menandatangani. Kontrak kerja yang telah ditandatangani perlu didaftarkan secara elektronik di IPKOL.
  5. Perusahaan penerima menyusun rencana dukungan dan mengurus Certificate of Eligibility (CoE) ke kantor imigrasi di Jepang. Badan Imigrasi Jepang menetapkan waktu proses standar sekitar 1 sampai 3 bulan, dan CoE berlaku 3 bulan sejak diterbitkan. Aslinya dikirim ke Anda.
  6. Daftarkan diri di SISKOP2MI secara online — ini wajib dilakukan sendiri oleh Anda, sebelum mengajukan visa. Setelah pendaftaran selesai, pemerintah menerbitkan nomor ID secara elektronik.
  7. Ajukan visa ke Kedutaan Besar Jepang di Jakarta atau konsulat terdekat, dengan menunjukkan CoE asli dan salinan nomor ID dari SISKOP2MI.
  8. Setelah visa terbit, daftarkan visa tersebut di SISKOP2MI dan ikuti orientasi pra-pemberangkatan. Setelah prosedur pra-keberangkatan selesai, Anda menerima kartu pekerja migran elektronik (E-PMI).
  9. Berangkat, lalu lapor diri ke Perwakilan RI di Jepang melalui Portal Peduli WNI setelah tiba.

Perhatikan urutannya: CoE dulu, baru SISKOP2MI, baru visa. Pendaftaran SISKOP2MI harus sudah selesai dan nomor ID sudah terbit sebelum Anda mengajukan visa, karena nomor itu termasuk yang ditunjukkan saat permohonan visa — jadi jangan menundanya sampai menjelang keberangkatan.

Jalur lewat P3MI: apa yang berbeda

Bila Anda direkrut lewat P3MI, langkah 5 sampai 9 di atas praktis sama. Yang berbeda adalah bagian awalnya, dan perbedaan ini justru menjadi alat verifikasi yang berguna bagi Anda.

Ini artinya Anda punya hak bertanya yang sangat konkret. Tanyakan nomor SIP3MI perusahaan tersebut. Tanyakan nomor SIP2MI untuk penempatan ke Jepang. Tanyakan siapa agen mitranya di Jepang. Tanyakan apakah Job Order sudah diverifikasi KBRI Tokyo. P3MI yang sah bisa menjawab keempatnya. Yang tidak bisa menjawab, bukan P3MI.

Untuk Pekerja Asing yang Ingin Membangun Karier di Jepang

Layanan TreeGlobalPartners sepenuhnya gratis untuk pekerja asing — tidak ada biaya apapun, tidak ada biaya tersembunyi. Kami mendukung pergantian pekerjaan atau pekerjaan baru yang sesuai di Jepang dengan pemberi kerja terverifikasi. Aplikasi visa, perubahan status, dan prosedur dukungan terdaftar ditangani melalui perusahaan afiliasi grup Tree Administrative Scrivener Corporation, memberikan Anda layanan satu pintu yang sebenarnya.

Konsultasi dengan TreeGlobalPartners →

SISKOP2MI dan E-PMI: gerbang yang tidak bisa dilewati

SISKOP2MI (siskop2mi.bp2mi.go.id) adalah sistem resmi pemerintah untuk seluruh tahapan penempatan dan pelindungan pekerja migran. Pendaftaran akun gratis. Untuk jalur Tokutei Ginou, pendaftaran ini bukan formalitas administratif — pemerintah Jepang sendiri mencantumkannya sebagai langkah wajib sebelum permohonan visa.

Alasannya soal pelindungan. Ketika Anda terdaftar, negara tahu Anda ada di mana, bekerja pada siapa, dengan kontrak apa. Kalau nanti terjadi masalah — gaji tidak dibayar, kondisi kerja tidak sesuai kontrak, kecelakaan kerja — data itulah yang dipakai untuk membantu Anda. Pekerja yang berangkat tanpa terdaftar praktis tidak terlihat oleh sistem, dan itu persis situasi yang dimanfaatkan perekrut nakal.

Yang perlu Anda siapkan saat mendaftar antara lain KTP, surat keterangan status perkawinan (lampirkan fotokopi buku nikah bila sudah menikah), surat izin suami/istri, orang tua, atau wali yang diketahui kepala desa atau lurah, kartu jaminan kesehatan, dan sertifikat kompetensi kerja. Daftar dokumen ini sejalan dengan Pasal 13 undang-undang, yang juga menyebut surat keterangan sehat, paspor, visa kerja, perjanjian penempatan, dan perjanjian kerja.

Bagi Anda yang sudah berada di Jepang — misalnya pelajar atau alumni program pemagangan yang ingin beralih ke Tokutei Ginou — urutannya sedikit berbeda: kontrak kerja asli diserahkan ke KBRI Tokyo untuk diverifikasi, lalu Anda mendaftar di SISKOP2MI sebelum mengajukan permohonan perubahan status izin tinggal, kemudian mengurus pelaporan tenaga kerja luar negeri di KBRI Tokyo. Perlu dicatat, pemegang visa kunjungan singkat atau turis tidak dapat mengubah statusnya menjadi Tokutei Ginou.

Siapa membayar apa — dan biaya yang tidak boleh ditagihkan

Pasal 30 undang-undang menyatakannya tanpa syarat: Pekerja Migran Indonesia tidak dapat dibebani biaya penempatan. Aturan turunannya, Peraturan BP2MI Nomor 9 Tahun 2020, membebaskan seluruh biaya penempatan untuk sepuluh jabatan tertentu — antara lain pengurus rumah tangga, pengasuh bayi, pengasuh lansia, juru masak, supir keluarga, perawat taman, pengasuh anak, petugas kebersihan, pekerja ladang atau perkebunan, dan awak kapal perikanan migran. Untuk jabatan di luar itu, berlaku struktur biaya yang diatur, dan Pasal 72 huruf a melarang siapa pun menagihkan kepada Anda komponen yang sudah ditanggung calon pemberi kerja.

Pos biayaSiapa yang menanggungDasar dan catatan
Pendaftaran dan pencarian lowongan di IPKOL/SISNAKER serta SISKOP2MIGratisFAQ resmi KP2MI/BP2MI menyatakan tidak ada biaya pendaftaran maupun rekrutmen bagi pelamar kerja; penjelasan Badan Imigrasi Jepang menyebut pendaftaran di IPKOL juga gratis bagi perusahaan penerima
Verifikasi Job Order dan kontrak kerja di KBRI Tokyo (jalur P3MI)Gratis, sekitar tiga hariPenjelasan prosedur oleh Badan Imigrasi Jepang
Biaya dukungan wajib bagi pekerja Tokutei Ginou selama di JepangPerusahaan penerimaBadan Imigrasi Jepang menegaskan biaya dukungan wajib tidak boleh dibebankan kepada pekerja, baik langsung maupun tidak langsung
Uang jaminan atau denda pemutusan kontrakTidak boleh ada sama sekaliKontrak Tokutei Ginou tidak memenuhi kriteria bila pekerja dipungut uang jaminan atau terikat perjanjian denda
Iuran BPJS Ketenagakerjaan program JKK dan JKMCalon pekerja, dibayar sebelum berangkatRp370.000 untuk pelindungan 31 bulan lewat pelaksana penempatan (Rp37.500 sebelum berangkat dan Rp332.500 dibayar satu bulan sebelum keberangkatan); untuk CPMI perseorangan Rp332.500 sekali bayar. Program JHT bersifat pilihan, Rp50.000–Rp500.000 per bulan
Paspor, medical check-up, ujian bahasa dan ujian keterampilanUmumnya Anda sendiri pada jalur mandiriSimpan seluruh kuitansi dan bukti pembayaran
Sepuluh jabatan dalam Peraturan BP2MI No. 9/2020Pemberi kerja menanggung sebagian besar pos; pelatihan kerja dan sertifikat kompetensi ditanggung pemerintah daerahPemberi kerja menanggung tiket berangkat dan pulang, visa kerja, legalisasi perjanjian kerja, jasa perusahaan, penggantian paspor, SKCK, jaminan sosial, pemeriksaan kesehatan dan psikologi, transportasi lokal, serta akomodasi (Pasal 3 ayat 4). Pelatihan kerja dan sertifikat kompetensi kerja ditanggung pemerintah daerah (Pasal 3 ayat 5). Yang pasti: tidak satu pun dibebankan kepada Anda

Sebagai gambaran peran pihak Jepang: TreeGlobalPartners Inc. adalah perusahaan berizin di Jepang yang membantu warga negara asing mencari pekerjaan, dan layanannya sepenuhnya gratis bagi pencari kerja — seluruh biaya jasa ditanggung perusahaan pemberi kerja, tidak pernah dibebankan kepada pelamar. Perlu ditegaskan, layanan itu ditujukan bagi mereka yang sudah berdomisili di Jepang; kami tidak menyalurkan pekerjaan kepada kandidat yang masih berada di luar Jepang. Jadi nanti, setelah Anda berada di Jepang dan sedang mencari pekerjaan, silakan berkonsultasi dengan kami. Urusan izin tinggal dan dukungan wajib ditangani perusahaan grup kami, Tree Administrative Scrivener Corporation. Adapun prosedur di sisi Indonesia — SISKOP2MI, P3MI, KP2MI — tetap merupakan sistem pemerintah Indonesia yang Anda jalani sendiri sesuai aturan yang berlaku di sana.

Perkiraan waktu, dan cara memeriksa perekrut sebelum tanda tangan

Tidak ada angka pasti yang bisa dijanjikan siapa pun, karena sebagian besar waktu ditentukan oleh kesiapan Anda sendiri. Yang bisa dipastikan hanyalah beberapa titik yang sudah punya standar resmi.

Sebelum menandatangani apa pun, lakukan empat pemeriksaan ini. Satu, pastikan Anda berhadapan dengan badan hukum, bukan perorangan — individu dilarang melakukan penempatan, dengan ancaman sampai 10 tahun penjara. Dua, minta nomor SIP3MI bila mengaku P3MI, lalu cocokkan dengan daftar resmi yang dipublikasikan pemerintah. Tanyakan juga nomor SIP2MI-nya untuk penempatan ke Jepang — SIP2MI adalah izin pelaksanaan penempatan yang wajib mencantumkan negara tujuan, dan menempatkan pekerja tanpa SIP2MI dilarang Pasal 72 huruf c. Tiga, tolak permintaan uang jaminan dalam bentuk apa pun, dan jangan pernah menyerahkan paspor untuk disimpan pihak lain — undang-undang menyebut hak Anda menguasai dokumen perjalanan selama bekerja. Empat, waspadai janji yang terlalu rapi: nominal gaji yang jauh di atas pasaran, jaminan "pasti lolos", atau tawaran melewati ujian keterampilan. Tidak ada jalur sah yang bisa menghapus ujian yang disyaratkan pemerintah Jepang.

Terakhir, satu catatan tentang perubahan yang sedang berjalan. Program pemagangan teknis di Jepang dijadwalkan digantikan oleh sistem baru mulai April 2027, dan bidang yang dicakup Tokutei Ginou pun bertambah — keputusan kabinet Jepang pada 23 Januari 2026 menambahkan tiga bidang baru yang penerimaannya disiapkan mulai tahun fiskal 2027. Karena aturan di kedua negara terus berubah, jadikan situs resmi sebagai rujukan terakhir Anda, bukan penjelasan perekrut.

Untuk Pekerja Asing yang Ingin Membangun Karier di Jepang

Layanan TreeGlobalPartners sepenuhnya gratis untuk pekerja asing — tidak ada biaya apapun, tidak ada biaya tersembunyi. Kami mendukung pergantian pekerjaan atau pekerjaan baru yang sesuai di Jepang dengan pemberi kerja terverifikasi. Aplikasi visa, perubahan status, dan prosedur dukungan terdaftar ditangani melalui perusahaan afiliasi grup Tree Administrative Scrivener Corporation, memberikan Anda layanan satu pintu yang sebenarnya.

Konsultasi dengan TreeGlobalPartners →

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah saya wajib lewat P3MI untuk bekerja di Jepang dengan visa Tokutei Ginou?

Tidak. Badan Imigrasi Jepang secara eksplisit menyatakan bahwa penggunaan P3MI bersifat opsional untuk warga negara Indonesia yang akan bekerja dengan status Tokutei Ginou. Nota Kerja Sama Indonesia–Jepang bahkan menetapkan mekanisme di mana perusahaan penerima berhubungan langsung dengan kandidat. Yang tetap wajib adalah pendaftaran Anda di SISKOP2MI sebelum mengajukan visa, dan Anda tetap harus memenuhi syarat ujian bahasa serta ujian keterampilan. Jadi bila ada yang mengatakan Anda tidak mungkin berangkat tanpa membayar jasa mereka, pernyataan itu tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kalau saya melamar sendiri, apakah status saya tetap pekerja migran resmi?

Ya, sepanjang Anda menempuh prosedur yang benar. Pasal 63 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 mengakui Pekerja Migran Indonesia Perseorangan, dengan syarat bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum, dan wajib melapor kepada instansi ketenagakerjaan serta Perwakilan Republik Indonesia. Secara praktis itu berarti mendaftar di SISKOP2MI, membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan, mengikuti orientasi pra-pemberangkatan, memperoleh kartu E-PMI, lalu lapor diri ke KBRI setelah tiba di Jepang. Perlu disadari, pasal yang sama juga menyatakan risiko ketenagakerjaan menjadi tanggung jawab sendiri, sehingga membaca kontrak dengan teliti menjadi lebih penting lagi di jalur ini.

Biaya apa saja yang wajar saya bayar sendiri?

Umumnya paspor, medical check-up, biaya ujian bahasa dan ujian keterampilan, serta iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk program JKK dan JKM yang dibayar sebelum keberangkatan. Sebaliknya, ada yang jelas tidak boleh: uang jaminan dalam bentuk apa pun, perjanjian denda bila Anda berhenti bekerja, dan biaya dukungan wajib selama Anda bekerja sebagai pekerja Tokutei Ginou di Jepang, yang menurut aturan Badan Imigrasi Jepang harus ditanggung perusahaan penerima dan tidak boleh dibebankan kepada pekerja secara langsung maupun tidak langsung. Simpan kuitansi setiap pembayaran yang Anda lakukan.

Saya sedang berada di Jepang sebagai pelajar. Bagaimana jalurnya?

Pelajar Indonesia yang sedang menempuh studi di Jepang dapat beralih ke status Tokutei Ginou bila memenuhi syaratnya. Alurnya: menandatangani kontrak kerja, menyerahkan kontrak asli ke Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tokyo untuk diverifikasi, mendaftar di SISKOP2MI sebelum mengajukan permohonan perubahan status izin tinggal, mengurus pelaporan tenaga kerja luar negeri di KBRI Tokyo, lalu mengajukan permohonan perubahan status ke kantor imigrasi setempat. Perlu diperhatikan, pemegang visa kunjungan singkat atau turis tidak dapat mengubah statusnya menjadi Tokutei Ginou.

Apa bedanya program magang IM Japan dengan Tokutei Ginou?

Keduanya berbeda secara mendasar. Program pemagangan dikelola Kementerian Ketenagakerjaan, dan pimpinan BP2MI menegaskan bahwa magang bukan skema penempatan pekerja migran — dasarnya perjanjian pemagangan, bukan kontrak kerja penuh. Tokutei Ginou adalah status izin tinggal untuk bekerja, dengan hak dan kewajiban setara pekerja Jepang, dan pemegangnya dapat berpindah tempat kerja. Alumni program pemagangan teknis di Jepang punya keuntungan tersendiri: bagi yang menyelesaikan Pemagangan Teknis No. 2 dengan baik, ujian bahasa Jepang dibebaskan tanpa memandang bidang pemagangan yang dulu dijalani, sedangkan ujian keterampilan dibebaskan hanya bila pekerjaan barunya berkaitan dengan bidang pemagangan tersebut. Perlu dicatat pula bahwa sistem pemagangan teknis Jepang dijadwalkan digantikan sistem baru mulai April 2027.

Ringkasan

Perbedaan semua jalur ke Jepang sebenarnya hanya dua hal: siapa yang mencarikan pekerjaan untuk Anda, dan siapa yang menanggung biayanya. Minta jawaban tertulis atas keduanya sebelum melangkah lebih jauh.

BP2MI (kini di bawah KP2MI) adalah lembaga negara yang mengatur dan melindungi; P3MI adalah perusahaan swasta berizin SIP3MI yang boleh merekrut dan menempatkan; Kemnaker mengurus sistem pasar kerja dan program pemagangan. Magang bukan skema penempatan pekerja migran.

Ada lima skema resmi: G to G, G to P, P to P, UKPS, dan Perseorangan/Mandiri. Untuk Tokutei Ginou, jalur yang relevan bagi kebanyakan pelamar adalah lewat P3MI atau melamar langsung secara mandiri.

Badan Imigrasi Jepang menyatakan penggunaan P3MI bersifat opsional bagi warga negara Indonesia yang akan bekerja dengan status Tokutei Ginou. Yang tidak opsional adalah pendaftaran di SISKOP2MI sebelum mengajukan visa.

Urutan yang benar adalah kontrak kerja, lalu CoE (proses standar 1–3 bulan, berlaku 3 bulan), lalu pendaftaran SISKOP2MI dan penerbitan nomor ID, lalu visa, lalu orientasi pra-pemberangkatan dan kartu E-PMI.

Alumni Pemagangan Teknis No. 2 yang menyelesaikannya dengan baik dibebaskan dari ujian bahasa Jepang tanpa memandang bidang pemagangan; ujian keterampilan hanya dibebaskan bila pekerjaan barunya berkaitan dengan bidang pemagangan tersebut.

Pasal 30 UU 18/2017 menyatakan pekerja migran tidak dapat dibebani biaya penempatan, dan Pasal 72 melarang penagihan komponen biaya yang sudah ditanggung pemberi kerja. Pada Peraturan BP2MI No. 9/2020, pelatihan kerja dan sertifikat kompetensi ditanggung pemerintah daerah, sisanya oleh pemberi kerja.

Uang jaminan, perjanjian denda, dan penahanan paspor adalah tanda bahaya. Selain SIP3MI, tanyakan juga SIP2MI untuk penempatan ke Jepang. Individu perseorangan dilarang melakukan penempatan, dengan ancaman pidana sampai 10 tahun dan denda sampai Rp15 miliar.

Aturan di kedua negara sedang berubah — sistem pengganti pemagangan teknis dijadwalkan berlaku April 2027 dan bidang Tokutei Ginou bertambah — sehingga situs resmi harus menjadi rujukan terakhir Anda.

Artikel ini disusun berdasarkan peraturan dan informasi resmi yang berlaku pada Agustus 2026 dan bersifat penjelasan umum, bukan nasihat hukum untuk kasus perorangan. Ketentuan di Indonesia maupun Jepang dapat berubah sewaktu-waktu, termasuk persyaratan, prosedur, dan besaran biaya. Sebelum mengambil keputusan atau melakukan pembayaran apa pun, pastikan Anda memeriksa langsung ke sumber resmi: KP2MI/BP2MI dan SISKOP2MI, Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, Badan Imigrasi Jepang, serta Kedutaan Besar Jepang atau Kedutaan Besar Republik Indonesia. TreeGlobalPartners Inc. menyelenggarakan layanan pencarian kerja bagi warga negara asing yang sudah berdomisili di Jepang dan sepenuhnya gratis bagi pencari kerja; kami tidak menyalurkan pekerjaan kepada kandidat yang masih berada di luar Jepang, sehingga silakan menghubungi kami nanti, setelah Anda berada di Jepang dan sedang mencari pekerjaan. Urusan izin tinggal dan dukungan wajib ditangani oleh perusahaan grup, Tree Administrative Scrivener Corporation. Prosedur di sisi Indonesia merupakan sistem pemerintah Indonesia dan tidak diwakilkan oleh kami.

Untuk Pekerja Asing yang Ingin Membangun Karier di Jepang

Layanan TreeGlobalPartners sepenuhnya gratis untuk pekerja asing — tidak ada biaya apapun, tidak ada biaya tersembunyi. Kami mendukung pergantian pekerjaan atau pekerjaan baru yang sesuai di Jepang dengan pemberi kerja terverifikasi. Aplikasi visa, perubahan status, dan prosedur dukungan terdaftar ditangani melalui perusahaan afiliasi grup Tree Administrative Scrivener Corporation, memberikan Anda layanan satu pintu yang sebenarnya.

Konsultasi dengan TreeGlobalPartners →