Orientasi Pra-Pemberangkatan (OPP) sering dianggap sebagai formalitas terakhir sebelum naik pesawat. Padahal OPP adalah kesempatan resmi terakhir Anda untuk bertanya di tanah air, di depan petugas pemerintah, sebelum semua urusan berpindah ke negara yang bahasanya belum tentu Anda kuasai. Banyak masalah yang muncul di Jepang — gaji yang tidak sesuai bayangan, potongan yang tidak dijelaskan, biaya asrama yang terasa mahal, kebingungan saat ingin pulang — sebenarnya bisa dicegah dengan beberapa pertanyaan sederhana yang diajukan pada hari itu. Artikel ini menyusun pertanyaan-pertanyaan tersebut dalam bentuk daftar, lengkap dengan dasar aturannya di sisi Indonesia maupun di sisi Jepang, supaya Anda datang ke OPP sebagai peserta yang aktif, bukan sekadar pendengar. Perlu kami sampaikan sejak awal: artikel ini adalah penjelasan mengenai aturan dan prosedur, bukan tawaran pekerjaan. Layanan penyaluran kerja TreeGlobalPartners Inc. saat ini ditujukan bagi orang yang sudah tinggal di Jepang, dan kami tidak menyalurkan pekerjaan kepada pencari kerja yang masih berada di luar Jepang.
OPP itu apa, dan mengapa tidak boleh dilewati
Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Pelaksana Penempatan mendefinisikan OPP sebagai kegiatan pemberian pembekalan dan informasi kepada calon pekerja migran agar memiliki kesiapan mental dan pengetahuan untuk bekerja di luar negeri, memahami hak dan kewajibannya, serta dapat mengatasi masalah yang akan dihadapi. Peraturan ini menggantikan sejumlah aturan lama, termasuk Peraturan BP2MI Nomor 4 Tahun 2023 yang sebelumnya mengatur penyelenggaraan OPP.
OPP bukan pilihan. Dalam Pasal 27 peraturan tersebut, tahapan sebelum bekerja bagi calon pekerja migran yang ditempatkan oleh P3MI meliputi pendaftaran, seleksi, pemenuhan dokumen, OPP, lalu pemberangkatan. Pasal 39 menegaskan bahwa calon pekerja migran yang telah menyelesaikan pemenuhan dokumen persyaratan wajib diikutsertakan dalam proses OPP, dan P3MI-lah yang mendaftarkan Anda melalui Sisko P2MI. OPP bukan kegiatan internal perusahaan penempatan: peraturan menempatkannya sebagai tahapan resmi yang pendaftarannya dilakukan P3MI melalui Sisko P2MI, dan tata cara pelaksanaannya ditetapkan oleh Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala BP2MI. Untuk penempatan yang dilakukan langsung oleh KP2MI/BP2MI, Pasal 16 menegaskan bahwa OPP diselenggarakan oleh KP2MI/BP2MI dan dapat bekerja sama dengan instansi terkait.
Yang perlu Anda ketahui: OPP bukan tahap terakhir. Setelah OPP, Anda harus melakukan pencocokan data biometrik secara langsung. Data Anda kemudian dicatat di Sisko P2MI dan Anda memperoleh E-KPMI (Kartu Pekerja Migran Indonesia elektronik). Peraturan menyatakan tegas bahwa untuk mendapatkan E-KPMI, calon pekerja migran dibebaskan dari pengenaan biaya. Baru setelah itu P3MI wajib memfasilitasi keberangkatan dan menginformasikan jadwalnya kepada Anda.
Karena itu, kalau ada pihak yang mengatakan OPP "bisa diurus belakangan", "bisa diwakilkan", atau meminta uang agar E-KPMI Anda cepat terbit, itu tanda bahaya. Rangkaian OPP–biometrik–E-KPMI adalah jalur resmi yang membuat keberadaan Anda tercatat oleh negara. Tanpa itu, posisi Anda di Jepang jauh lebih rapuh jika terjadi masalah.
Tiga dokumen yang harus sudah ada di tangan Anda sebelum OPP
Pendaftaran OPP dilakukan dengan melampirkan tiga dokumen: paspor Republik Indonesia, Visa Kerja, dan Perjanjian Kerja (atau Perjanjian Kerja Laut bagi awak kapal). Kelengkapan dokumen ini diverifikasi oleh Pengantar Kerja atau petugas yang ditunjuk. Artinya, jika Anda sudah dijadwalkan OPP tetapi belum pernah membaca isi Perjanjian Kerja Anda sendiri, ada yang keliru dalam prosesnya.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menempatkan hal ini sebagai hak, bukan kemurahan hati siapa pun. Pasal 6 ayat (1) menyebut bahwa setiap calon pekerja migran berhak memperoleh penjelasan mengenai hak dan kewajiban sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja, berhak menguasai dokumen perjalanan selama bekerja, dan berhak memperoleh dokumen serta Perjanjian Kerja itu sendiri. Keluarga Anda pun berhak memperoleh salinan dokumen dan Perjanjian Kerja tersebut.
Pertanyaan yang diajukan
- Apakah saya sudah memegang paspor saya sendiri hari ini? Jika sedang dititipkan, kapan tepatnya dikembalikan kepada saya?
- Visa kerja saya untuk status izin tinggal yang mana, dan berapa lama masa berlakunya?
- Bolehkah saya memfoto atau memfotokopi Perjanjian Kerja saya sekarang, dan mengirimkannya ke keluarga?
- Siapa nama dan nomor izin P3MI yang menempatkan saya, dan bagaimana cara saya memeriksanya di Sisko P2MI?
- Nama serta alamat lengkap Pemberi Kerja di Jepang — apakah sudah tertulis, bukan sekadar nama kantor cabang?
Untuk Pekerja Asing yang Ingin Membangun Karier di Jepang
Layanan TreeGlobalPartners sepenuhnya gratis untuk pekerja asing — tidak ada biaya apapun, tidak ada biaya tersembunyi. Kami mendukung pergantian pekerjaan atau pekerjaan baru yang sesuai di Jepang dengan pemberi kerja terverifikasi. Aplikasi visa, perubahan status, dan prosedur dukungan terdaftar ditangani melalui perusahaan afiliasi grup Tree Administrative Scrivener Corporation, memberikan Anda layanan satu pintu yang sebenarnya.
Konsultasi dengan TreeGlobalPartners →Pertanyaan tentang isi Perjanjian Kerja
Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 menetapkan isi minimal Perjanjian Kerja. Gunakan daftar ini sebagai alat periksa: buka dokumen Anda, telusuri satu per satu, dan tanyakan setiap poin yang tidak Anda temukan atau tidak Anda mengerti. Perjanjian Kerja juga tidak dapat diubah tanpa persetujuan para pihak — termasuk persetujuan Anda.
| Poin wajib dalam Perjanjian Kerja | Pertanyaan yang Anda ajukan saat OPP |
|---|---|
| Nama, profil, dan alamat lengkap Pemberi Kerja | Di alamat mana persisnya saya akan bekerja, dan nomor telepon apa yang bisa dihubungi keluarga saya? |
| Nama dan alamat lengkap saya sebagai pekerja | Apakah ejaan nama saya sama persis dengan paspor? |
| Jabatan atau jenis pekerjaan | Pekerjaan harian saya seperti apa? Apakah ada tugas lain di luar yang tertulis? |
| Hak dan kewajiban para pihak | Apa saja yang menjadi kewajiban Pemberi Kerja terhadap saya, bukan hanya kewajiban saya? |
| Kondisi dan syarat kerja: jam kerja, upah dan tata cara pembayaran, cuti dan waktu istirahat, fasilitas, jaminan sosial dan/atau asuransi | Berapa jam kerja per minggu, bagaimana perhitungan lembur, dan tanggal berapa gaji dibayarkan? |
| Jangka waktu Perjanjian Kerja | Kapan kontrak mulai berlaku dan kapan berakhir? Apa syarat perpanjangannya? |
| Jaminan keamanan dan keselamatan selama bekerja | Pelatihan keselamatan apa yang akan saya terima, dan siapa penanggung jawabnya di tempat kerja? |
Satu catatan penting: menempatkan pekerja migran pada pekerjaan yang tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja yang sudah disepakati dan ditandatangani adalah perbuatan yang dilarang oleh undang-undang. Jadi kalimat "nanti di sana biasanya beda sedikit" bukan jawaban yang bisa diterima. Minta kejelasan tertulis.
Pertanyaan tentang gaji: minta rinciannya, bukan angka totalnya
Kesalahan paling umum adalah menghafal satu angka besar dan menganggap itulah uang yang akan diterima. Angka yang penting justru angka bersih setelah pajak, iuran jaminan sosial, dan potongan lain. Di sisi Jepang, dokumen kuncinya adalah Lembar Kondisi Kerja (dalam bahasa Jepang disebut koyo joken sho). Untuk program pekerja berketerampilan spesifik, formulir rujukannya disediakan Badan Imigrasi Jepang dan tersedia dalam terjemahan sepuluh bahasa, termasuk bahasa Indonesia; untuk program pemagangan teknis, formulir kondisi kerja yang setara diterbitkan melalui organisasi pengawas dan Organization for Technical Intern Training. Pastikan Anda tahu program mana yang berlaku bagi Anda dan mintalah versi bahasa Indonesianya. Pedoman resmi Badan Imigrasi menyatakan bahwa dokumen ini harus dibuat dalam bahasa yang dapat dipahami sepenuhnya oleh pemohon, dan pemohon menandatanganinya setelah benar-benar memahami isinya.
Pedoman yang sama menegaskan: apabila ada biaya yang dipotong secara rutin dari gaji, nama pos dan besaran potongan itu wajib dicantumkan dengan jelas pada Lembar Kondisi Kerja sehingga pekerja memahami apa yang dipotong dan berapa jumlahnya. Jadi potongan yang tidak tertulis adalah potongan yang patut Anda pertanyakan.
Pertanyaan yang diajukan
- Berapa gaji pokok per bulan, dan bagaimana cara menghitung upah lembur serta kerja di hari libur?
- Apakah saya sudah menerima Lembar Kondisi Kerja versi bahasa Indonesia, dan apakah isinya sama dengan versi bahasa Jepangnya?
- Potongan apa saja yang akan muncul di slip gaji saya, dan berapa perkiraan besarnya masing-masing?
- Berapa perkiraan uang bersih yang saya terima di bulan pertama, dan apakah bulan pertama berbeda dari bulan-bulan berikutnya?
- Gaji dibayar tunai atau transfer ke rekening atas nama saya sendiri?
- Siapa yang saya hubungi jika jumlah yang masuk berbeda dari yang tertulis?
Simpan jawabannya secara tertulis. Catatan di buku tulis dengan tanggal dan nama orang yang menjawab sudah jauh lebih baik daripada mengandalkan ingatan.
Pertanyaan tentang tempat tinggal dan biaya rutin
Biaya asrama adalah sumber kekecewaan yang sering muncul di bulan-bulan pertama. Aturan Jepang sebenarnya cukup rinci. Standar penerimaan pekerja berketerampilan spesifik mensyaratkan bahwa untuk biaya makan, tempat tinggal, dan biaya rutin lain apa pun namanya, pekerja harus memahami sepenuhnya manfaat yang diterimanya sebagai imbalan, besarannya harus setara biaya riil atau jumlah wajar lainnya, dan rincian biaya tersebut harus diperlihatkan dalam bentuk dokumen tertulis.
| Komponen | Batasan menurut pedoman Badan Imigrasi Jepang | Pertanyaan Anda |
|---|---|---|
| Sewa tempat tinggal (properti sewa) | Tidak melebihi biaya sewa (termasuk biaya pengelolaan dan biaya bersama, tidak termasuk uang jaminan, uang kunci, komisi perantara, biaya perpanjangan, dan denda pemutusan) dibagi jumlah penghuni | Kamar diisi berapa orang, dan berapa total sewanya sebelum dibagi? |
| Sewa tempat tinggal (properti milik perusahaan) | Jumlah wajar yang dihitung dengan mempertimbangkan biaya pembangunan, umur bangunan, dan jumlah penghuni | Atas dasar apa angka sewa saya dihitung? |
| Listrik, air, dan gas | Tidak melebihi biaya yang benar-benar terpakai dibagi jumlah orang yang tinggal bersama di fasilitas tersebut | Apakah saya akan menerima rincian pemakaian setiap bulan? |
| Makan | Untuk bahan makanan atau bekal, tidak melebihi harga pembeliannya; untuk kantin, tidak melebihi yang dibayar karyawan lain | Apakah saya wajib ikut paket makan, atau boleh memasak sendiri? |
| Biaya pendukungan bagi pekerja berketerampilan spesifik nomor 1 | Biaya pendukungan wajib tidak boleh dibebankan kepada pekerja asing, baik secara langsung maupun tidak langsung | Apakah ada pos potongan bernama biaya pendukungan atau biaya pendampingan di slip gaji saya? |
Jika biaya tempat tinggal yang dipungut tergolong tinggi, pedoman resmi menyebut hal itu dapat menimbulkan keraguan atas kewajarannya dan pihak penerima dapat diminta memberikan pembuktian tambahan. Anda berhak bertanya, dan pertanyaan itu bukan tanda ketidaksopanan.
TreeGlobalPartners Inc. adalah agen penyalur kerja di Jepang yang telah memperoleh izin resmi dari pemerintah Jepang — bukan P3MI dan bukan pelaksana penempatan di Indonesia. Layanan kami sepenuhnya gratis bagi pencari kerja; kami tidak memungut biaya apa pun dari Anda. Perlu diketahui, penyaluran kerja kami saat ini hanya untuk orang yang sudah tinggal di Jepang, sehingga kami tidak memproses lamaran dari luar Jepang. Karena itu artikel ini kami tulis sebagai penjelasan aturan saja. Nanti, setelah Anda berada di Jepang dan sedang mencari pekerjaan berikutnya, silakan hubungi kami melalui halaman /id/contact/. Untuk urusan izin tinggal dan status keimigrasian, perusahaan afiliasi kami, Tree Administrative Scrivener Corporation, yang menanganinya. Prosedur di sisi Indonesia seperti pendaftaran Sisko P2MI, OPP, dan penerbitan E-KPMI tetap dijalankan oleh KP2MI/BP2MI bersama P3MI Anda.
Untuk Pekerja Asing yang Ingin Membangun Karier di Jepang
Layanan TreeGlobalPartners sepenuhnya gratis untuk pekerja asing — tidak ada biaya apapun, tidak ada biaya tersembunyi. Kami mendukung pergantian pekerjaan atau pekerjaan baru yang sesuai di Jepang dengan pemberi kerja terverifikasi. Aplikasi visa, perubahan status, dan prosedur dukungan terdaftar ditangani melalui perusahaan afiliasi grup Tree Administrative Scrivener Corporation, memberikan Anda layanan satu pintu yang sebenarnya.
Konsultasi dengan TreeGlobalPartners →Pertanyaan tentang biaya penempatan, uang jaminan, dan utang
Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 menyatakan bahwa pekerja migran Indonesia tidak dapat dibebani biaya penempatan. Undang-undang yang sama melarang setiap orang membebankan komponen biaya penempatan yang telah ditanggung calon Pemberi Kerja kepada calon pekerja migran.
Peraturan BP2MI Nomor 9 Tahun 2020 merinci komponen biaya penempatan yang tidak dapat dibebankan: tiket keberangkatan, tiket pulang, visa kerja, legalisasi Perjanjian Kerja, pelatihan kerja, sertifikat kompetensi kerja, jasa perusahaan, penggantian paspor, surat keterangan catatan kepolisian, jaminan sosial, pemeriksaan kesehatan dan psikologi di dalam negeri, pemeriksaan kesehatan tambahan bila dipersyaratkan negara tertentu, transportasi lokal dari daerah asal ke tempat keberangkatan, serta akomodasi. Perlu dicatat bahwa daftar pembebasan dalam peraturan itu ditujukan pada sepuluh jenis jabatan tertentu, antara lain pengurus rumah tangga, pengasuh bayi, pengasuh lanjut usia, juru masak, dan pekerja ladang. Untuk jabatan lain, yang berlaku tetap prinsip di atas: komponen yang sudah ditanggung Pemberi Kerja tidak boleh dialihkan kepada Anda, dan besaran serta komponen biaya wajib tertulis.
Format Perjanjian Penempatan dalam lampiran Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 memang mengharuskan dicantumkannya biaya penempatan yang ditanggung Pemberi Kerja beserta komponennya, dan — jika ada — biaya yang ditanggung calon pekerja migran beserta komponennya. Kolom itu tidak boleh dibiarkan kosong atau diisi belakangan.
Peraturan BP2MI Nomor 9 Tahun 2020 juga menegaskan bahwa pekerja migran dan keluarganya tidak dapat dibebani pinjaman yang dipaksakan secara sepihak oleh pihak mana pun sebagai biaya penempatan, yang menimbulkan kerugian sepihak dan/atau berakibat pada pemotongan penghasilan selama bekerja.
Dari sisi Jepang, aturannya sejalan. Standar pendaratan untuk pekerja berketerampilan spesifik nomor 1 mensyaratkan bahwa pemohon maupun keluarganya tidak dikenai pemungutan uang jaminan atau pengelolaan uang dan harta dengan nama apa pun, serta tidak terikat kontrak denda atas ketidaklaksanaan kontrak kerja. Pedoman resmi menjelaskan bahwa larangan ini sengaja tidak menyebut subjek tertentu karena mencakup secara luas — termasuk perantara di negara asal maupun di Jepang. Standar yang sama mensyaratkan bahwa apabila Anda membayar biaya kepada lembaga di luar Jepang, Anda harus memahami sepenuhnya jumlah dan rinciannya dan menyetujuinya.
Tanda bahaya yang harus Anda sampaikan ke petugas OPP
- Paspor atau dokumen perjalanan Anda ditahan pihak lain dan tidak dikembalikan.
- Anda diminta menandatangani kertas kosong, atau dokumen dalam bahasa yang tidak Anda pahami tanpa terjemahan.
- Ada perjanjian denda jika Anda berhenti bekerja, atau uang jaminan yang "dikembalikan nanti".
- Anda diarahkan meminjam uang kepada pemberi pinjaman tertentu yang ditunjuk.
- Ada janji lisan yang tidak tertulis di mana pun, misalnya bonus atau kenaikan gaji tertentu.
Pertanyaan tentang kepulangan — tanyakan sebelum berangkat
Bagian ini paling sering terlewat karena terasa jauh, padahal justru paling mahal jika salah paham. Ada tiga situasi berbeda yang perlu Anda pisahkan sejak awal: pulang sementara, pulang karena kontrak berakhir, dan berhenti di tengah jalan.
Pulang sementara. Standar kontrak kerja pekerja berketerampilan spesifik mensyaratkan bahwa apabila pekerja asing menghendaki pulang sementara ke negaranya, pemberi kerja memberikan cuti berbayar yang diperlukan. Pedoman resmi menyebut bahwa bahkan ketika cuti tahunan sudah habis, pemberi kerja diharapkan tetap mengupayakan agar pekerja dapat mengambil cuti, kecuali ada alasan operasional yang benar-benar tidak terhindarkan.
Pulang saat kontrak berakhir. Pada prinsipnya biaya kepulangan ditanggung oleh pekerja sendiri. Namun apabila pekerja tidak mampu menanggungnya, pedoman resmi mewajibkan pihak penerima di Jepang menanggung biaya kepulangan sekaligus mengambil langkah yang diperlukan agar keberangkatan pulang berjalan lancar. Satu hal yang penting Anda ketahui: memotong gaji pekerja untuk ditabung sebagai cadangan ongkos pulang dan dikelola oleh pihak penerima tidak diperbolehkan, karena termasuk pengelolaan uang milik pekerja.
Berhenti di tengah jalan atau gagal berangkat. Format Perjanjian Penempatan mengatur bahwa perusahaan bersedia mengembalikan biaya proses penempatan kepada calon pekerja yang dinyatakan sakit dan tidak layak bekerja berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi, setelah dipotong biaya pemeriksaan dan biaya lain yang dibuktikan dengan rincian serta bukti pembayaran yang sah. Sebaliknya, calon pekerja yang mengundurkan diri diwajibkan mengganti biaya yang telah dikeluarkan perusahaan. Dan bila perusahaan terbukti tidak dapat memberikan kepastian penempatan, perusahaan berkewajiban mengembalikan seluruh biaya Anda tanpa potongan apa pun.
Setelah kontrak berakhir, Anda melaporkan kepulangan kepada pejabat yang berwenang. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 juga mencantumkan kewajiban melaporkan kedatangan, keberadaan, dan kepulangan kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan. Lakukan pelaporan keberadaan segera setelah tiba, jangan menunggu ada masalah.
Pertanyaan yang diajukan
- Bagaimana prosedur pengajuan cuti pulang sementara, dan berapa lama pengajuannya harus dilakukan sebelumnya?
- Siapa yang menanggung tiket pulang saat kontrak berakhir, dan apakah hal itu tertulis dalam Lembar Kondisi Kerja saya?
- Apakah ada pos potongan gaji yang dimaksudkan sebagai tabungan ongkos pulang?
- Kalau saya sakit atau harus pulang karena keadaan darurat keluarga, ke siapa saya melapor pertama kali?
- Bagaimana cara saya melaporkan keberadaan ke Perwakilan Republik Indonesia setelah tiba di Jepang?
Yang harus Anda bawa pulang dari OPP, dan ke mana bertanya
Sebelum meninggalkan ruangan OPP, pastikan Anda memegang dokumen-dokumen ini — bukan janji bahwa dokumennya "menyusul".
- Paspor Republik Indonesia atas nama Anda, di tangan Anda sendiri.
- Salinan Perjanjian Kerja yang sudah ditandatangani lengkap oleh para pihak.
- Salinan Perjanjian Penempatan, termasuk lampiran yang memuat rincian biaya penempatan.
- Lembar Kondisi Kerja dari pihak Jepang dalam bahasa Indonesia, sudah Anda tanda tangani setelah paham isinya.
- Bukti kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
- E-KPMI Anda, serta catatan nomor dan tanggalnya.
- Daftar nama dan nomor kontak: petugas P3MI, pemberi kerja di Jepang, dan pihak yang menangani pendukungan Anda di sana.
Fotolah seluruh dokumen tersebut, simpan di ponsel dan di penyimpanan awan, lalu kirimkan salinannya kepada satu anggota keluarga yang Anda percaya. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 memang memberi keluarga hak atas salinan dokumen dan Perjanjian Kerja Anda — jadi ini bukan sesuatu yang perlu dirahasiakan.
Tempat bertanya jika ada yang mengganjal
Satu hal yang perlu dipahami sebelum membaca daftar di bawah ini: nomor telepon konsultasi di Jepang yang diawali 0120 (bebas pulsa) maupun 0570 (Navi Dial) hanya dapat dihubungi dari dalam wilayah Jepang. Dari Indonesia, nomor-nomor itu tidak akan tersambung. Selama Anda masih berada di tanah air, gunakan saluran di sisi Indonesia atau formulir konsultasi daring; nomor-nomor telepon Jepang itu Anda simpan untuk digunakan setelah tiba.
- Sisi Indonesia sebelum berangkat: petugas OPP dan Pengantar Kerja di lokasi orientasi, serta informasi resmi KP2MI/BP2MI di kp2mi.go.id dan akun Sisko P2MI Anda sendiri.
- Untuk masalah upah dan kondisi kerja setelah Anda tiba di Jepang, Kementerian Kesehatan, Perburuhan dan Kesejahteraan Jepang menyediakan dua saluran berbahasa Indonesia. Pertama, Hotline Konsultasi Kondisi Kerja di 0120-613-803, bebas pulsa, buka hari Kamis pukul 17.00–22.00 serta hari Minggu pukul 09.00–21.00, tutup 29 Desember–3 Januari. Kedua, Saluran Konsultasi untuk Pekerja Asing di 0570-001-715, buka Selasa dan Kamis pukul 10.00–15.00 (kecuali pukul 12.00–13.00); nomor ini berbayar (Navi Dial: ¥9,35 per 180 detik dari telepon rumah, ¥11 per 20 detik dari ponsel). Keduanya hanya dapat dihubungi dari dalam Jepang.
- Pusat Dukungan Warga Asing (FRESC) di Yotsuya, Tokyo, juga melayani konsultasi, tetapi panduan telepon otomatisnya hanya berbahasa Jepang dan Inggris, sebagian besar loketnya melayani wilayah Tokyo, dan konsultasi izin tinggal di sana dilayani dengan janji temu. Siapkan pendamping yang bisa salah satu bahasa itu, dan pastikan nomor telepon serta jam layanan terbaru pada situs resmi FRESC sebelum menghubungi — nomornya pun hanya dapat dihubungi dari dalam Jepang.
- Bagi peserta program pemagangan teknis yang sudah berada di Jepang: layanan konsultasi bahasa ibu dari Organization for Technical Intern Training, nomor bahasa Indonesia 0120-250-192, hari Selasa dan Kamis pukul 11.00–19.00 serta Sabtu pukul 09.00–17.00 waktu Jepang, tutup pada hari libur nasional Jepang dan 29 Desember–3 Januari; di luar jam tersebut pesan Anda dapat ditinggalkan pada mesin penjawab. Nomor ini bebas pulsa dan hanya bisa dihubungi dari dalam Jepang. Selama Anda masih di Indonesia, gunakan formulir konsultasi daring berbahasa Indonesia di https://www.support.otit.go.jp/soudan/id/ yang menerima kiriman 24 jam setiap hari, atau sampaikan melalui LPK dan organisasi pengawas (kanri dantai) Anda.
- Urusan kewarganegaraan dan perlindungan WNI: Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tokyo atau Konsulat Jenderal terdekat. Catat nomor resminya dari situs perwakilan tersebut sebelum berangkat, dan simpan di ponsel Anda.
Terakhir, satu prinsip sederhana yang layak Anda bawa: pertanyaan yang tidak dijawab dengan angka dan dokumen bukanlah jawaban. Anda tidak sedang merepotkan siapa pun ketika bertanya; Anda sedang menjalankan hak yang secara tegas diberikan oleh undang-undang.
TreeGlobalPartners Inc. adalah agen penyalur kerja di Jepang yang telah memperoleh izin resmi dari pemerintah Jepang — bukan P3MI dan bukan pelaksana penempatan di Indonesia. Layanan kami sepenuhnya gratis bagi pencari kerja; kami tidak memungut biaya apa pun dari Anda, dan kami tidak pernah meminta uang jaminan dalam bentuk apa pun. Penyaluran kerja kami ditujukan bagi orang yang sudah tinggal di Jepang, sehingga kami tidak dapat menerima lamaran dari Anda yang masih berada di luar Jepang. Untuk kontrak yang sedang Anda jalani lewat P3MI, sampaikan pertanyaan kepada petugas OPP, P3MI Anda, atau Perwakilan Republik Indonesia di Jepang. Nanti, setelah Anda berada di Jepang dan mulai mencari pekerjaan berikutnya, silakan hubungi kami melalui halaman /id/contact/ — kami dapat membantu Anda memahami isi tawaran kerja dan kondisi kerjanya sebelum memutuskan. Untuk permohonan dan perubahan status izin tinggal, perusahaan afiliasi kami, Tree Administrative Scrivener Corporation, yang menanganinya.
Untuk Pekerja Asing yang Ingin Membangun Karier di Jepang
Layanan TreeGlobalPartners sepenuhnya gratis untuk pekerja asing — tidak ada biaya apapun, tidak ada biaya tersembunyi. Kami mendukung pergantian pekerjaan atau pekerjaan baru yang sesuai di Jepang dengan pemberi kerja terverifikasi. Aplikasi visa, perubahan status, dan prosedur dukungan terdaftar ditangani melalui perusahaan afiliasi grup Tree Administrative Scrivener Corporation, memberikan Anda layanan satu pintu yang sebenarnya.
Konsultasi dengan TreeGlobalPartners →Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah saya bisa berangkat tanpa mengikuti OPP?
Tidak. Dalam Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 2 Tahun 2026, OPP adalah salah satu tahapan sebelum bekerja, dan calon pekerja migran yang telah menyelesaikan pemenuhan dokumen wajib diikutsertakan dalam proses OPP. Setelah OPP masih ada pencocokan data biometrik dan penerbitan E-KPMI sebelum keberangkatan. Jika ada pihak yang menawarkan jalan pintas untuk melewati tahapan ini, sebaiknya Anda menanyakannya langsung kepada petugas KP2MI/BP2MI.
Apakah saya harus membayar untuk mengikuti OPP atau mendapatkan E-KPMI?
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 menyatakan bahwa pendaftaran melalui Sisko P2MI dibebaskan dari pengenaan biaya dan bahwa untuk mendapatkan E-KPMI calon pekerja migran juga dibebaskan dari pengenaan biaya. Peraturan itu tidak mengatur pungutan untuk mengikuti OPP; yang berlaku adalah prinsip Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 bahwa pekerja migran Indonesia tidak dapat dibebani biaya penempatan. Jika Anda diminta membayar, mintalah kuitansi resmi dan tanyakan dasar aturannya kepada petugas di lokasi OPP.
Bagaimana jika isi Perjanjian Kerja berbeda dengan yang dijanjikan secara lisan?
Yang mengikat adalah dokumen tertulis. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 menyatakan bahwa Perjanjian Kerja tidak dapat diubah tanpa persetujuan para pihak, dan melarang penempatan pekerja migran pada pekerjaan yang tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja yang telah disepakati dan ditandatangani. Sampaikan perbedaan itu saat OPP, sebelum Anda berangkat, dan minta agar dijelaskan atau diperbaiki secara tertulis.
Bolehkah perusahaan memotong gaji saya untuk biaya asrama dan listrik?
Boleh, sepanjang memenuhi syarat. Batasan yang dijelaskan di bawah ini berasal dari pedoman Badan Imigrasi Jepang untuk pekerja berketerampilan spesifik; jika Anda berangkat melalui program pemagangan teknis, tanyakan batasan yang berlaku kepada organisasi pengawas Anda atau ke Organization for Technical Intern Training. Pedoman tersebut mensyaratkan Anda memahami manfaat yang Anda terima, besarannya setara biaya riil atau jumlah wajar lainnya, dan rinciannya diperlihatkan secara tertulis. Untuk properti sewa, biaya tempat tinggal tidak boleh melebihi sewa dibagi jumlah penghuni, sedangkan listrik, air, dan gas tidak boleh melebihi biaya nyata dibagi jumlah orang yang tinggal bersama. Nama pos dan besaran potongan juga wajib tertulis pada Lembar Kondisi Kerja.
Ke mana saya menghubungi jika di Jepang ternyata kondisinya berbeda dari perjanjian?
Untuk masalah upah dan kondisi kerja, Kementerian Kesehatan, Perburuhan dan Kesejahteraan Jepang menyediakan dua saluran berbahasa Indonesia. Hotline Konsultasi Kondisi Kerja di 0120-613-803 bersifat bebas pulsa dan buka hari Kamis pukul 17.00–22.00 serta hari Minggu pukul 09.00–21.00, tutup 29 Desember–3 Januari. Saluran Konsultasi untuk Pekerja Asing di 0570-001-715 buka Selasa dan Kamis pukul 10.00–15.00 (kecuali pukul 12.00–13.00) dan berbayar (Navi Dial: ¥9,35 per 180 detik dari telepon rumah, ¥11 per 20 detik dari ponsel). Peserta program pemagangan teknis dapat menghubungi layanan konsultasi bahasa ibu Organization for Technical Intern Training di 0120-250-192, hari Selasa dan Kamis pukul 11.00–19.00 serta Sabtu pukul 09.00–17.00, tutup pada hari libur nasional Jepang dan 29 Desember–3 Januari. Semua nomor tersebut hanya dapat dihubungi dari dalam Jepang, jadi gunakanlah setelah Anda tiba; selama masih di Indonesia, peserta pemagangan teknis dapat memakai formulir konsultasi daring berbahasa Indonesia di https://www.support.otit.go.jp/soudan/id/ yang menerima kiriman 24 jam setiap hari. Pusat Dukungan Warga Asing (FRESC) di Yotsuya, Tokyo, juga melayani konsultasi, tetapi panduan telepon otomatisnya hanya berbahasa Jepang dan Inggris dan sebagian besar loketnya melayani wilayah Tokyo — pastikan nomor dan jam layanan terbarunya pada situs resmi FRESC, dan siapkan pendamping yang menguasai salah satu bahasa itu. Untuk urusan perlindungan warga negara, hubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tokyo atau Konsulat Jenderal terdekat.
Ringkasan
OPP adalah tahapan wajib sebelum bekerja; pendaftarannya dilakukan P3MI melalui Sisko P2MI dengan melampirkan paspor, visa kerja, dan Perjanjian Kerja, sedangkan tata cara pelaksanaannya ditetapkan oleh Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala BP2MI.
Setelah OPP masih ada pencocokan data biometrik dan penerbitan E-KPMI; pendaftaran Sisko P2MI dan penerbitan E-KPMI dibebaskan dari pengenaan biaya.
Gunakan tujuh poin isi minimal Perjanjian Kerja dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 sebagai daftar periksa saat OPP.
Mintalah angka gaji bersih beserta rincian potongan; di Jepang, nama dan besaran potongan rutin wajib tertulis pada Lembar Kondisi Kerja dalam bahasa yang Anda pahami — pastikan Anda tahu apakah program Anda pekerja berketerampilan spesifik atau pemagangan teknis.
Biaya asrama dan utilitas bagi pekerja berketerampilan spesifik dibatasi pada biaya riil dibagi jumlah penghuni, dan biaya pendukungan bagi pekerja berketerampilan spesifik nomor 1 tidak boleh dibebankan kepada pekerja.
Pemungutan uang jaminan, kontrak denda, penahanan paspor, dan pinjaman yang dipaksakan adalah hal yang dilarang di kedua sisi aturan.
Tanyakan soal kepulangan sejak sebelum berangkat: cuti pulang sementara, penanggung tiket pulang, dan konsekuensi jika berhenti di tengah kontrak.
Bawa pulang salinan seluruh dokumen dari OPP dan bagikan kepada keluarga. Catat pula nomor konsultasi berbahasa Indonesia — 0120-613-803 (bebas pulsa, Kamis 17.00–22.00 serta Minggu dan hari libur 09.00–21.00) dan 0570-001-715 (berbayar, Selasa dan Kamis 10.00–15.00) — dengan catatan bahwa nomor 0120 dan 0570 hanya bisa dihubungi dari dalam Jepang; selama masih di Indonesia, peserta pemagangan teknis dapat memakai formulir daring berbahasa Indonesia di support.otit.go.jp/soudan/id/.
Artikel ini disusun berdasarkan peraturan yang berlaku pada Agustus 2026 dan ditujukan sebagai informasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus perorangan. Ketentuan dan prosedur dapat berubah sewaktu-waktu, dan penerapannya dapat berbeda menurut jenis jabatan, status izin tinggal, serta kebijakan masing-masing instansi. Selalu pastikan informasi terbaru pada sumber resmi seperti KP2MI/BP2MI, Badan Imigrasi Jepang, Kementerian Kesehatan, Perburuhan dan Kesejahteraan Jepang, serta Perwakilan Republik Indonesia di Jepang, dan tanyakan langsung kepada petugas berwenang untuk kondisi Anda sendiri.
Untuk Pekerja Asing yang Ingin Membangun Karier di Jepang
Layanan TreeGlobalPartners sepenuhnya gratis untuk pekerja asing — tidak ada biaya apapun, tidak ada biaya tersembunyi. Kami mendukung pergantian pekerjaan atau pekerjaan baru yang sesuai di Jepang dengan pemberi kerja terverifikasi. Aplikasi visa, perubahan status, dan prosedur dukungan terdaftar ditangani melalui perusahaan afiliasi grup Tree Administrative Scrivener Corporation, memberikan Anda layanan satu pintu yang sebenarnya.
Konsultasi dengan TreeGlobalPartners →