Apakah Tokutei Ginou Bisa Pindah Kerja?
Jawaban singkatnya: ya, bisa. Baik pemegang tokutei ginou tipe 1 maupun tipe 2 diperbolehkan untuk pindah kerja (ganti perusahaan) di Jepang.
Perbedaan Besar dengan Magang Teknis (Ginou Jisshu)
Dalam program magang teknis, perpindahan perusahaan pada prinsipnya tidak diperbolehkan. Peserta magang terikat pada satu perusahaan selama masa program berlangsung. Hal ini sering menjadi sumber masalah ketika terjadi perlakuan buruk di tempat kerja.
Sebaliknya, visa tokutei ginou dirancang sebagai hubungan kerja yang setara, di mana pekerja memiliki kebebasan untuk memilih tempat kerja mereka.
Dasar Hukum
Kebebasan pindah kerja bagi pemegang tokutei ginou dijamin oleh:
- Konstitusi Jepang Pasal 22 - Kebebasan memilih pekerjaan dan tempat tinggal
- Hukum Perdata Jepang Pasal 627 - Hak untuk mengundurkan diri dari pekerjaan dengan pemberitahuan 14 hari
Artinya, persetujuan perusahaan lama tidak diperlukan untuk pindah kerja. Anda berhak mengundurkan diri kapan saja dengan mematuhi ketentuan pemberitahuan.
Prosedur dan Langkah-Langkah Pindah Kerja
Berikut adalah langkah-langkah lengkap yang harus dilalui untuk pindah kerja sebagai pemegang tokutei ginou:
-
Ajukan surat pengunduran diri (taishoku todoke)
Berdasarkan Pasal 627 Hukum Perdata Jepang, Anda wajib menyampaikan pengunduran diri minimal 14 hari sebelum tanggal efektif berhenti bekerja. Sampaikan secara tertulis kepada perusahaan. Simpan salinannya sebagai bukti. -
Laporkan ke kantor imigrasi (dalam 14 hari setelah berhenti)
Setelah resmi berhenti bekerja, Anda wajib melaporkan perubahan status kepada kantor imigrasi (nyukoku kanri kyoku) dalam waktu 14 hari. Formulir yang digunakan: "Pemberitahuan tentang perubahan organisasi tempat bekerja" (shozoku kikan ni kansuru todokede). Bisa diajukan secara online atau langsung. -
Cari perusahaan baru
Manfaatkan Hello Work (kantor ketenagakerjaan Jepang), agen tenaga kerja, atau layanan seperti TreeGlobalPartners. Pastikan perusahaan baru berada di bidang yang sama (jika ingin menghindari ujian keterampilan ulang) dan telah terdaftar sebagai penerima pekerja tokutei ginou. -
Ajukan permohonan perubahan izin tinggal (zairyuu shikaku henko kyoka shinsei)
Setelah mendapat tawaran kerja dari perusahaan baru, ajukan permohonan perubahan izin tinggal ke kantor imigrasi. Dokumen utama yang diperlukan:- Formulir permohonan perubahan izin tinggal
- Paspor dan kartu izin tinggal (zairyu card)
- Kontrak kerja baru
- Dokumen perusahaan baru (pendaftaran usaha, laporan keuangan, dll.)
- Rencana dukungan 1-gou tokutei ginou (jika tipe 1)
- Biaya: 4.000 yen (mulai April 2025: 6.000 yen)
-
Terima izin dan mulai bekerja di perusahaan baru
Setelah permohonan disetujui, Anda akan menerima kartu izin tinggal baru. Baru setelah itu Anda boleh mulai bekerja di perusahaan baru. Jangan pernah mulai bekerja sebelum izin keluar.
Aturan 3 Bulan: Cara Mencegah Pencabutan Visa
Salah satu kekhawatiran terbesar saat pindah kerja tokutei ginou adalah "aturan 3 bulan." Mari kita bahas secara detail.
Apa Itu Aturan 3 Bulan?
Berdasarkan Undang-Undang Imigrasi Pasal 22-4, Ayat 1, Butir 6, izin tinggal bisa dicabut jika pemegang visa tidak melakukan kegiatan sesuai izin tinggalnya selama 3 bulan berturut-turut atau lebih tanpa alasan yang sah.
Artinya, jika Anda berhenti bekerja dan tidak melakukan apa-apa selama lebih dari 3 bulan, visa Anda berisiko dicabut.
"Alasan yang Sah" Itu Apa?
Jika Anda aktif mencari pekerjaan baru, ini termasuk alasan yang sah. Contoh kegiatan yang dianggap sebagai pencarian kerja aktif:
- Mendaftar di Hello Work dan rutin mencari lowongan
- Mengikuti wawancara kerja
- Berkonsultasi dengan agen tenaga kerja
- Menyiapkan dokumen untuk pengajuan visa baru
Simpan semua bukti aktivitas pencarian kerja Anda (email, bukti pendaftaran, catatan wawancara) sebagai antisipasi jika ditanyakan oleh imigrasi.
Apa yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Selama Masa Transisi
- Boleh: Mencari kerja, mengikuti wawancara, mengurus dokumen, belajar bahasa Jepang, menghadiri seminar
- Tidak boleh: Bekerja paruh waktu, bekerja freelance, membantu bisnis teman secara berbayar
5 Hal Penting yang Harus Diperhatikan Saat Pindah Kerja
-
Tidak boleh bekerja sebelum izin turun
Anda tidak boleh mulai bekerja di perusahaan baru sampai permohonan perubahan izin tinggal disetujui. Ini berarti ada periode tanpa penghasilan. Siapkan tabungan untuk 1-3 bulan biaya hidup. -
Pindah bidang memerlukan ujian ulang
Jika Anda pindah ke perusahaan di bidang yang sama, tidak perlu mengikuti ujian keterampilan lagi. Namun, jika pindah ke bidang berbeda, Anda harus lulus ujian keterampilan dan ujian bahasa Jepang untuk bidang baru tersebut. -
Batas 5 tahun termasuk masa kosong
Tokutei ginou tipe 1 memiliki batas tinggal total 5 tahun. Masa kosong saat mencari kerja tetap dihitung. Jika terlalu sering pindah kerja, Anda bisa kehabisan waktu tinggal. -
Kelalaian melapor bisa didenda
Jika Anda tidak melapor ke imigrasi dalam 14 hari setelah berhenti bekerja, Anda bisa dikenakan denda hingga 200.000 yen. Ini juga bisa mempengaruhi pengajuan visa di masa depan. -
Penyitaan paspor dan ancaman adalah ilegal
Jika perusahaan menahan paspor Anda, mengancam, atau melarang Anda pindah kerja, ini adalah pelanggaran hukum. Segera hubungi:- Kantor imigrasi terdekat
- Dinas ketenagakerjaan (roudou kijun kantoku sho)
- Hotline konsultasi tenaga kerja asing: 0120-76-2199 (tersedia dalam bahasa Indonesia)
Konsultasi Pindah Kerja Gratis
Di TreeGlobalPartners, konsultasi pindah kerja tokutei ginou sepenuhnya gratis. Tim gyoseishoshi (行政書士) kami dari grup Tree akan membantu seluruh proses perubahan visa. Dari pencarian perusahaan baru sampai pengurusan dokumen imigrasi, semuanya kami tangani.
Konsultasi Gratis Sekarang →Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Ya, wajib. Meskipun bidang pekerjaannya sama, Anda tetap harus mengajukan permohonan perubahan izin tinggal ke kantor imigrasi. Hal ini karena izin tinggal tokutei ginou terkait langsung dengan perusahaan dan rencana dukungan spesifik. Perusahaan baru harus memenuhi semua persyaratan sebagai penerima pekerja tokutei ginou.
Selama Anda aktif mencari pekerjaan (mendaftar di Hello Work, mengikuti wawancara, berkonsultasi dengan agen tenaga kerja), hal ini dianggap sebagai "alasan yang sah" dan visa Anda tidak akan langsung dicabut. Namun, jika lebih dari 3 bulan berlalu tanpa aktivitas pencarian kerja yang nyata, ada risiko pencabutan visa. Sebaiknya mulai mencari pekerjaan baru sebelum mengundurkan diri, atau hubungi kami untuk bantuan pencarian kerja.
Secara hukum, setelah status izin tinggal Anda resmi berubah menjadi tokutei ginou, Anda memiliki hak untuk pindah kerja. Namun, secara praktis ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan: pindah kerja terlalu cepat setelah perubahan status bisa menjadi faktor negatif pada pengajuan visa berikutnya. Imigrasi mungkin mempertanyakan stabilitas rencana kerja Anda. Disarankan untuk bekerja di perusahaan pertama selama minimal beberapa bulan terlebih dahulu.
Perusahaan tidak memiliki hak untuk melarang Anda pindah kerja. Kebebasan memilih pekerjaan dijamin oleh Konstitusi Jepang (Pasal 22) dan Hukum Perdata (Pasal 627). Jika perusahaan menahan paspor Anda, mengancam, atau melakukan intimidasi, ini adalah pelanggaran hukum yang serius. Segera hubungi kantor imigrasi terdekat, dinas ketenagakerjaan (roudou kijun kantoku sho), atau hotline konsultasi tenaga kerja asing di 0120-76-2199 (tersedia dalam bahasa Indonesia).
Untuk tokutei ginou tipe 1, Anda tidak diizinkan membawa keluarga ke Jepang, sehingga pindah kerja tidak berdampak langsung pada keluarga. Untuk tokutei ginou tipe 2, keluarga dapat tinggal bersama Anda di Jepang dengan visa pendamping (kazoku taizai). Jika Anda pindah kerja, visa keluarga juga perlu diperbarui sesuai dengan informasi perusahaan baru. Proses ini bisa dilakukan bersamaan dengan pengajuan perubahan visa Anda.
Ringkasan
Poin-Poin Penting
- Pemegang tokutei ginou tipe 1 dan tipe 2 berhak pindah kerja secara legal. Persetujuan perusahaan lama tidak diperlukan.
- Prosedur utama: mengundurkan diri, melapor ke imigrasi dalam 14 hari, mencari kerja baru, dan mengajukan perubahan izin tinggal.
- Aktif mencari kerja baru = alasan sah untuk aturan 3 bulan. Simpan bukti aktivitas pencarian kerja Anda.
- Jangan pernah mulai bekerja di perusahaan baru sebelum izin perubahan visa turun.
- Jika mengalami intimidasi atau penyitaan paspor, segera hubungi pihak berwenang.
Siap untuk Langkah Selanjutnya?
TreeGlobalPartners membantu Anda pindah kerja dengan aman dan legal. Konsultasi gratis, tanpa biaya perantara, dan dukungan visa lengkap dari tim gyoseishoshi profesional.
Konsultasi Gratis →Pemberitahuan: Informasi dalam artikel ini berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku per Maret 2026. Peraturan imigrasi dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk informasi terbaru, silakan periksa situs resmi Badan Layanan Imigrasi Jepang (https://www.moj.go.jp/isa/) atau konsultasikan dengan profesional.