Apakah Tokutei Ginou Bisa Pindah Kerja?

Jawaban singkatnya: ya, bisa. Baik pemegang tokutei ginou tipe 1 maupun tipe 2 diperbolehkan untuk pindah kerja (ganti perusahaan) di Jepang.

Perbedaan Besar dengan Magang Teknis (Ginou Jisshu)

Dalam program magang teknis, perpindahan perusahaan pada prinsipnya tidak diperbolehkan. Peserta magang terikat pada satu perusahaan selama masa program berlangsung. Hal ini sering menjadi sumber masalah ketika terjadi perlakuan buruk di tempat kerja.

Sebaliknya, visa tokutei ginou dirancang sebagai hubungan kerja yang setara, di mana pekerja memiliki kebebasan untuk memilih tempat kerja mereka.

Dasar Hukum

Kebebasan pindah kerja bagi pemegang tokutei ginou dijamin oleh:

Artinya, persetujuan perusahaan lama tidak diperlukan untuk pindah kerja. Anda berhak mengundurkan diri kapan saja dengan mematuhi ketentuan pemberitahuan.

Tahukah Anda? Berdasarkan data imigrasi Jepang, sekitar 22,4% pemegang tokutei ginou tipe 1 pernah berpindah perusahaan. Ini menunjukkan bahwa pindah kerja adalah hal yang umum dan dilindungi hukum.

Prosedur dan Langkah-Langkah Pindah Kerja

Berikut adalah langkah-langkah lengkap yang harus dilalui untuk pindah kerja sebagai pemegang tokutei ginou:

Estimasi waktu: Proses pemeriksaan imigrasi membutuhkan sekitar 1 bulan sampai 3 bulan. Termasuk persiapan dokumen dan pencarian kerja, total proses pindah kerja biasanya memakan waktu 2 sampai 4 bulan.

Aturan 3 Bulan: Cara Mencegah Pencabutan Visa

Salah satu kekhawatiran terbesar saat pindah kerja tokutei ginou adalah "aturan 3 bulan." Mari kita bahas secara detail.

Apa Itu Aturan 3 Bulan?

Berdasarkan Undang-Undang Imigrasi Pasal 22-4, Ayat 1, Butir 6, izin tinggal bisa dicabut jika pemegang visa tidak melakukan kegiatan sesuai izin tinggalnya selama 3 bulan berturut-turut atau lebih tanpa alasan yang sah.

Artinya, jika Anda berhenti bekerja dan tidak melakukan apa-apa selama lebih dari 3 bulan, visa Anda berisiko dicabut.

"Alasan yang Sah" Itu Apa?

Jika Anda aktif mencari pekerjaan baru, ini termasuk alasan yang sah. Contoh kegiatan yang dianggap sebagai pencarian kerja aktif:

Simpan semua bukti aktivitas pencarian kerja Anda (email, bukti pendaftaran, catatan wawancara) sebagai antisipasi jika ditanyakan oleh imigrasi.

Perhatian: Selama masa transisi (belum mendapat izin kerja baru), Anda tidak boleh bekerja paruh waktu (arubaito). Visa tokutei ginou hanya mengizinkan Anda bekerja pada perusahaan yang tercantum di izin tinggal. Bekerja di tempat lain tanpa izin merupakan pelanggaran hukum imigrasi.

Apa yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Selama Masa Transisi

5 Hal Penting yang Harus Diperhatikan Saat Pindah Kerja

  1. Tidak boleh bekerja sebelum izin turun
    Anda tidak boleh mulai bekerja di perusahaan baru sampai permohonan perubahan izin tinggal disetujui. Ini berarti ada periode tanpa penghasilan. Siapkan tabungan untuk 1-3 bulan biaya hidup.
  2. Pindah bidang memerlukan ujian ulang
    Jika Anda pindah ke perusahaan di bidang yang sama, tidak perlu mengikuti ujian keterampilan lagi. Namun, jika pindah ke bidang berbeda, Anda harus lulus ujian keterampilan dan ujian bahasa Jepang untuk bidang baru tersebut.
  3. Batas 5 tahun termasuk masa kosong
    Tokutei ginou tipe 1 memiliki batas tinggal total 5 tahun. Masa kosong saat mencari kerja tetap dihitung. Jika terlalu sering pindah kerja, Anda bisa kehabisan waktu tinggal.
  4. Kelalaian melapor bisa didenda
    Jika Anda tidak melapor ke imigrasi dalam 14 hari setelah berhenti bekerja, Anda bisa dikenakan denda hingga 200.000 yen. Ini juga bisa mempengaruhi pengajuan visa di masa depan.
  5. Penyitaan paspor dan ancaman adalah ilegal
    Jika perusahaan menahan paspor Anda, mengancam, atau melarang Anda pindah kerja, ini adalah pelanggaran hukum. Segera hubungi:
    • Kantor imigrasi terdekat
    • Dinas ketenagakerjaan (roudou kijun kantoku sho)
    • Hotline konsultasi tenaga kerja asing: 0120-76-2199 (tersedia dalam bahasa Indonesia)

Konsultasi Pindah Kerja Gratis

Di TreeGlobalPartners, konsultasi pindah kerja tokutei ginou sepenuhnya gratis. Tim gyoseishoshi (行政書士) kami dari grup Tree akan membantu seluruh proses perubahan visa. Dari pencarian perusahaan baru sampai pengurusan dokumen imigrasi, semuanya kami tangani.

Konsultasi Gratis Sekarang →

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apakah pindah kerja di bidang yang sama tetap perlu mengubah status visa?

Ya, wajib. Meskipun bidang pekerjaannya sama, Anda tetap harus mengajukan permohonan perubahan izin tinggal ke kantor imigrasi. Hal ini karena izin tinggal tokutei ginou terkait langsung dengan perusahaan dan rencana dukungan spesifik. Perusahaan baru harus memenuhi semua persyaratan sebagai penerima pekerja tokutei ginou.

Bagaimana jika tidak menemukan perusahaan baru dalam waktu lama?

Selama Anda aktif mencari pekerjaan (mendaftar di Hello Work, mengikuti wawancara, berkonsultasi dengan agen tenaga kerja), hal ini dianggap sebagai "alasan yang sah" dan visa Anda tidak akan langsung dicabut. Namun, jika lebih dari 3 bulan berlalu tanpa aktivitas pencarian kerja yang nyata, ada risiko pencabutan visa. Sebaiknya mulai mencari pekerjaan baru sebelum mengundurkan diri, atau hubungi kami untuk bantuan pencarian kerja.

Apakah bisa langsung pindah kerja setelah beralih dari magang teknis ke tokutei ginou?

Secara hukum, setelah status izin tinggal Anda resmi berubah menjadi tokutei ginou, Anda memiliki hak untuk pindah kerja. Namun, secara praktis ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan: pindah kerja terlalu cepat setelah perubahan status bisa menjadi faktor negatif pada pengajuan visa berikutnya. Imigrasi mungkin mempertanyakan stabilitas rencana kerja Anda. Disarankan untuk bekerja di perusahaan pertama selama minimal beberapa bulan terlebih dahulu.

Perusahaan melarang saya pindah kerja. Apa yang harus dilakukan?

Perusahaan tidak memiliki hak untuk melarang Anda pindah kerja. Kebebasan memilih pekerjaan dijamin oleh Konstitusi Jepang (Pasal 22) dan Hukum Perdata (Pasal 627). Jika perusahaan menahan paspor Anda, mengancam, atau melakukan intimidasi, ini adalah pelanggaran hukum yang serius. Segera hubungi kantor imigrasi terdekat, dinas ketenagakerjaan (roudou kijun kantoku sho), atau hotline konsultasi tenaga kerja asing di 0120-76-2199 (tersedia dalam bahasa Indonesia).

Apakah pindah kerja mempengaruhi keluarga saya?

Untuk tokutei ginou tipe 1, Anda tidak diizinkan membawa keluarga ke Jepang, sehingga pindah kerja tidak berdampak langsung pada keluarga. Untuk tokutei ginou tipe 2, keluarga dapat tinggal bersama Anda di Jepang dengan visa pendamping (kazoku taizai). Jika Anda pindah kerja, visa keluarga juga perlu diperbarui sesuai dengan informasi perusahaan baru. Proses ini bisa dilakukan bersamaan dengan pengajuan perubahan visa Anda.

Ringkasan

Poin-Poin Penting

  • Pemegang tokutei ginou tipe 1 dan tipe 2 berhak pindah kerja secara legal. Persetujuan perusahaan lama tidak diperlukan.
  • Prosedur utama: mengundurkan diri, melapor ke imigrasi dalam 14 hari, mencari kerja baru, dan mengajukan perubahan izin tinggal.
  • Aktif mencari kerja baru = alasan sah untuk aturan 3 bulan. Simpan bukti aktivitas pencarian kerja Anda.
  • Jangan pernah mulai bekerja di perusahaan baru sebelum izin perubahan visa turun.
  • Jika mengalami intimidasi atau penyitaan paspor, segera hubungi pihak berwenang.

Siap untuk Langkah Selanjutnya?

TreeGlobalPartners membantu Anda pindah kerja dengan aman dan legal. Konsultasi gratis, tanpa biaya perantara, dan dukungan visa lengkap dari tim gyoseishoshi profesional.

Konsultasi Gratis →

Pemberitahuan: Informasi dalam artikel ini berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku per Maret 2026. Peraturan imigrasi dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk informasi terbaru, silakan periksa situs resmi Badan Layanan Imigrasi Jepang (https://www.moj.go.jp/isa/) atau konsultasikan dengan profesional.